Foto. Kontor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hariansumbawa, Jakarta – Kedeputian Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini sedang memanas. Hal itu dipicu dengan dicopotnya Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Memanasnya situasi di Kedeputian Penindakan KPK mencuat dari beredarnya email yang dilayangkan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri kepada Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa terkait dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan. Para pegawai dari Polri itu meminta Cahya membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Endar.
Seorang sumber menyebut surat dengan tiga halaman itu sudah dikirim melalui email para pegawai pada hari ini.
“Situasi penyelidikan dan penyidikan KPK lagi panas karena adanya indikasi kesewenang-wenangan,” kata sumber tersebut, Senin (3/4/2023).
Para pegawai asal Polri berharap diskusi dengan Sekjen KPK dapat meminimalisasi kemungkinan yang berpotensi membuat hubungan lembaga antikorupsi dengan Polri yang selama ini berjalan baik menjadi renggang. Mereka menilai proses pemberhentian Endar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 18 PP Nomor 63 Tahun 2005, pegawai KPK dapat diberhentikan apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain. Sedangkan Pasal 19 peraturan yang sama menjelaskan pemberhentian karena sebab lain yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.
Lebih lanjut, Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK berbunyi: “Pegawai komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.”
“Berdasarkan beberapa pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Dalam hal ini, tidak ada putusan apa pun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekali pun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan (Endar Priantoro),” ucap mereka.
Para pegawai meminta Cahya Harefa mempertimbangkan untuk membatalkan pencopotan Endar.
“Hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini,” kata mereka.
Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. Pimpinan KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan KPK justru menunjuk Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.
Atas pencopotan Endar sebagai Dirlidik itu, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).
“Poinnya adalah kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri ke beberapa media itu sudah dikatakan Brigjen Endar tetap berada di KPK,” kata Ketua Umum PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sultoni menilai langkah Firli memberhentikan dan mengembalikan Endar ke Polri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.
Aturan itu menyatakan, “Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, komisi dapat meminta dan menerima penugasan oleh PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Atas dasar itu, Sultoni meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporannya. Sultoni menilai ada permasalahan pribadi antara Firli dengan Endar.
“Kita minta kepada Dewas sepertinya ini ada masalah pribadi antara Brigjen Endar dan Ketua KPK. Ini kan sangat tidak lucu, sangat tidak profesional, kan seperti itu. Jadi, kita juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh Ketua KPK. Jadi, kita minta Dewas selidiki kasus ini,” katanya. (**)













