Kontrak Proyek Pariwisata Kerakyatan KSB Diputus, ULPK: Proses Lelang Berjalan Sesuai Prosedur

banner 120x600

“Pemutusan kontrak menjadi momentum evaluasi bersama untuk memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan transparan, akuntabel, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.”

Taliwang, Hariansumbawa – Pemutusan kontrak proyek Pariwisata Kerakyatan senilai Rp7,5 miliar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Terutama terkait proses pengadaan hingga munculnya persoalan dokumen penyedia jasa yang kemudian berujung pada pemutusan kontrak.

Di tengah perhatian publik tersebut, Unit Layanan Pengadaan Barang, Jasa, dan Konstruksi (ULPK) KSB memberikan penjelasan mengenai posisi dan kewenangannya dalam proses tender proyek tersebut.

Kepala Bagian ULPK KSB Ahmad Safwan, ST., M.Si., mengatakan, selama proses pemilihan penyedia berlangsung, pihaknya tidak menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen yang diajukan peserta hingga ditetapkan sebagai pemenang.

Menurut Safwan, tahapan pemilihan penyedia dilaksanakan berdasarkan prosedur pengadaan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap dokumen dilakukan sesuai ruang lingkup kewenangan Pokja ULPK dalam proses tender.

“Dalam proses lelang, kami tidak menemukan indikasi pemalsuan dokumen dari pihak pemenang,” ujar Safwan seperti dikutip dari media KSB News, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, persoalan yang muncul setelah kontrak berjalan berada pada tahapan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, kewenangan dalam mengambil langkah terhadap kontrak berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada perangkat daerah yang memiliki kegiatan tersebut.

Dalam hal ini, PPK di internal Disparpora KSB memiliki kewenangan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, termasuk mengambil tindakan apabila dalam pelaksanaan ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan atau dokumen kontrak.

Dengan demikian, proses tender dan pelaksanaan kontrak merupakan dua tahapan yang memiliki kewenangan berbeda. Pokja ULPK berperan pada proses pemilihan penyedia, sedangkan PPK bertanggung jawab pada pelaksanaan kontrak setelah penyedia ditetapkan dan kontrak ditandatangani.

Safwan menilai, munculnya persoalan dalam proyek tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Lebih jauh, kejadian ini harus menjadi bahan pembelajaran bersama agar tata kelola pengadaan pemerintah semakin baik.

“Kami menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi mendalam untuk pembenahan serta perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa ke depannya,” katanya.

Menurut dia, evaluasi penting dilakukan bukan hanya untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga untuk memperkuat kehati-hatian dalam setiap tahapan pengadaan. Terlebih, proyek pemerintah menggunakan anggaran yang pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Pemutusan kontrak proyek Pariwisata Kerakyatan tersebut pun menjadi perhatian karena program pembangunan di sektor pariwisata diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat KSB. Karena itu, setiap persoalan dalam proses pembangunan perlu diselesaikan secara terbuka dan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Bagi ULPK KSB, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa pengadaan barang dan jasa bukan semata urusan administrasi. Di balik setiap paket pekerjaan terdapat anggaran publik, program pembangunan, serta harapan masyarakat yang harus dijaga melalui proses yang transparan dan akuntabel. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *