Foto. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan
YOGYAKARTA, Hariansumbawa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Salah satunya, Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga bermasalah berkaitan dengan penanggulangan bencana, sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat ketika situasi darurat melanda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi media ini di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo.
Dia menegaskan, penanganan perkara tidak didasarkan pada hubungan keluarga ataupun posisi seseorang, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebagai tersangka.
Nama Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, juga masuk dalam daftar tersangka. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa NG.
LIMA TERSANGKA BERROMPI ORANYE
Penanganan perkara ini memasuki babak serius. Pada Rabu (14/10/2026), lima tersangka terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.
Berdasarkan pantauan sejumlah media, empat laki-laki dan satu perempuan berjalan menuju mobil tahanan. Mereka tidak memberikan pernyataan ketika awak media meminta keterangan.
Penetapan lima tersangka tersebut menandai langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana penanganan kebencanaan di BNPB.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tunai yang diamankan masih berdasarkan penghitungan awal tim penyidik.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi.
Selain uang tunai, penyidik menemukan emas batangan dan tabungan emas. Namun, jumlah keseluruhan logam mulia tersebut masih dalam proses penghitungan.
“Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” lanjutnya.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk mengungkap keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
BNPB PILIH TUNGGU PROSES HUKUM
Di tengah bergulirnya perkara, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton S.P Panjaitan menegaskan, lembaganya menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sesuai kewenangannya.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” ujar Berton saat dikonfirmasi, Rabu.
BNPB juga menegaskan tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului proses hukum terkait pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Berton, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, dugaan yang muncul harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
“Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” katanya.
Berton memastikan BNPB tetap mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga agar pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami meyakini bahwa proses hukum harus berjalan secara obyektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujarnya.
Kini, perhatian tertuju pada pengusutan dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut. KPK dihadapkan pada pekerjaan penting untuk mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Sebab, dana penanggulangan bencana bukan sekadar angka dalam anggaran negara. Di baliknya, ada kepentingan masyarakat yang membutuhkan perlindungan, bantuan, dan penanganan cepat ketika bencana datang.
Namun, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Admin01-Hs))













