Foto. Kepala Kejari Lombok Timur Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati
Mataram, Hariansumbawa | Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) tahun 2022 belum benar-benar berakhir. Setelah enam orang divonis bersalah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kini membuka penyelidikan baru untuk mengejar fakta lain yang muncul dalam perkara tersebut.
Langkah itu menjadi babak lanjutan pengusutan perkara Chromebook. Terlebih, dalam putusan perkara sebelumnya, majelis hakim meminta jaksa mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Sejumlah saksi pun kembali diperiksa untuk mencari bukti dan fakta baru yang dapat menentukan arah penanganan perkara.
Kepala Kejari Lombok Timur Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengatakan, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Jaksa masih menggali berbagai keterangan yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook di lingkungan Dikbud Lotim. “Kasus Chromebook itu masih penyelidikan, masih berproses,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).
Namun, Kejari Lotim belum bersedia membuka siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan terbaru tersebut. Termasuk ketika ditanya mengenai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya mencuat dalam fakta persidangan perkara sebelumnya. “Kalau soal itu belum dapat kami ungkap karena perkara masih dalam tahap penyelidikan,” tegas Chandrawati.
Sikap tertutup itu, menurut dia, berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan. Kejaksaan baru akan menyampaikan perkembangan lebih jauh apabila penyelidikan telah menghasilkan kesimpulan dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahapan berikutnya. “Nanti apabila memang sudah ada perkembangan, sudah bisa naik ke tahap selanjutnya, baru akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.
Kasus pengadaan Chromebook tersebut sebelumnya telah menyeret enam orang ke meja hijau. Mereka adalah mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur As’Ad; pejabat pembuat komitmen (PPK) Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; marketing PT Jepe Press Media Utama M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean; serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Enam terdakwa itu kemudian dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop tersebut. Namun, proses persidangan justru membuka pintu bagi pengembangan perkara. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin dengan anggota CH. Retno Damayanti dan Diah Susilowati menilai terdapat fakta persidangan yang masih perlu didalami aparat penegak hukum.
Salah satu yang menjadi perhatian majelis hakim adalah dugaan aliran dana kepada pihak lain. Dalam fakta persidangan disebut adanya dugaan aliran dana sekitar Rp1 miliar kepada Sukiman Azmy dan sekitar Rp500 juta kepada Juaini Taofik. Dugaan tersebut menjadi bagian yang diperintahkan majelis hakim untuk ditindaklanjuti jaksa sesuai ketentuan hukum.
Majelis hakim bahkan secara khusus memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan pendalaman dan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan terhadap Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur, serta Muhammad Juaini Taofik, Sekretaris Daerah Lombok Timur. Perintah tersebut harus dijalankan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut pertimbangan majelis hakim, pengembangan perkara merupakan bagian dari kewajiban moral dan yuridis untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu diadili. Artinya, setiap fakta baru yang memiliki relevansi hukum harus diuji dan didalami.
Saat ini bola pengembangan perkara berada di tangan Kejari Lombok Timur. Pemeriksaan saksi terus berjalan, sementara kejaksaan belum membuka siapa yang menjadi fokus penyelidikan. Publik pun masih harus menunggu: apakah fakta-fakta yang dikejar jaksa cukup kuat membawa kasus Chromebook Lotim memasuki babak hukum berikutnya. (Admin01-Hs)













