Sengketa Pilkades Mura Memanas, Tim Hukum Asmad Desak Bupati dan DPRD Bentuk Tim Pengawas Independen MPS

banner 120x600

Foto. Juru bicara tim kuasa hukum Asmad, Ramli, SH

Taliwang, Hariansumbawa – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mulai memasuki babak serius. Tim hukum Asmad, Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 3, mendesak Bupati dan DPRD KSB membentuk tim pengawas independen untuk mengawal seluruh proses penyelesaian sengketa melalui Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS).

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Tim hukum Asmad menilai, proses penyelesaian sengketa Pilkades membutuhkan pengawasan ekstra agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar menjadi ruang pencarian keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. Terlebih, permohonan sengketa hasil Pilkades Desa Mura telah resmi disampaikan kepada PPKD Kabupaten Sumbawa Barat.

Juru bicara tim kuasa hukum Asmad, Ramli, SH, menegaskan bahwa kehadiran pengawas independen penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap MPS. Menurutnya, penyelesaian sengketa harus berlangsung secara objektif, transparan, profesional, serta terbebas dari segala bentuk intervensi maupun konflik kepentingan.

“Ini penting! Kita ingin memastikan keadilan ditegakkan dengan benar dan secara setara,” tegas Ramli, Minggu malam (1/11/2026).

Ramli mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Desa Mura. Bahkan, tim hukum mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan PPKD Kabupaten dalam sejumlah persoalan yang menjadi materi keberatan. Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji dan dibuktikan melalui mekanisme persidangan.

Karena itu, tim hukum Asmad meminta Bupati dan DPRD KSB tidak hanya menjadi penonton dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif, sehingga MPS tidak kehilangan independensi dan tidak menjadi ruang bagi kepentingan pihak tertentu.

Lebih jauh, Ramli menyebut penyelesaian sengketa Pilkades tahun ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem pemilihan kepala desa berbasis electronic voting (e-voting). Sebab, menurutnya, masih terdapat persoalan regulasi dan keterbatasan pemahaman teknis penyelenggara yang berpotensi memunculkan persoalan dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.

“Pelaksanaan penyelesaian sengketa ini bisa menjadi laboratorium untuk mengevaluasi sistem e-voting. Selain banyak kelemahan regulasi, juga terdapat kelemahan pemahaman teknis penyelenggara yang berpotensi merugikan calon tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh Asmad bukan untuk menggagalkan demokrasi desa ataupun menciptakan polemik politik berkepanjangan. Sebaliknya, gugatan tersebut merupakan upaya mencari kepastian hukum sekaligus memastikan setiap tahapan Pilkades dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan berkualitas.

“Pada prinsipnya, tidak ada niatan klien kami untuk menggagalkan pelaksanaan demokrasi desa. Apa yang kami lakukan adalah menuntut keadilan dan memastikan pelaksanaan demokrasi ini berjalan secara berkualitas,” tukasnya.

Ramli menjelaskan, permohonan sengketa telah disampaikan langsung oleh Asmad dan diterima PPKD Kabupaten Sumbawa Barat. Kini, pihaknya menunggu penetapan jadwal persidangan melalui mekanisme ajudikasi di MPS. Tim hukum berharap majelis berani menyelenggarakan persidangan secara terbuka serta memberikan ruang yang setara kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi.

“Kami berharap ini bisa berani digelar secara terbuka oleh majelis, dan selanjutnya Bupati dan DPRD patut juga mengawasi untuk memastikan bahwa proses ini adil dan profesional dilakukan,” tegas Ramli. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *