Foto. Slamet Riadi S.Pi, M.Si Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat
Hariansumbawa, Sumbawa Barat — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bakal terlaksana pada 20 Desember 2022 mendatang. Setidaknya, sebanyak 16 desa dari 8 Kecamatan yang akan memiliki pemimpin baru.
Menariknya, dari 16 Desa yang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa tersebut, terdapat 2 Desa yang memiliki antusias tinggi yang terlihat dari jumlah pendaftaran bakal calon Kepala Desa yang lebih dari 5 orang.
Sementara Slamet Riadi S.Pi, M.Si selaku sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KSB menjelaskan, bahwa desa yang memiliki bakal calon kades lebih dari 5 orang ada 2 Desa yakni, Desa Sapugara Bree dan Desa Mantun.
“Desa Sapugara Bree ada 7 Bakal Calon Kades dan Desa Mantun juga ada 7 Bakal Calon Kades. Akan tetapi untuk Desa Mantun kemungkinan akan gugur lagi 2 calon karena berkasnya hingga hari terakhir ini belum diserahkan,” kata Meta sapaan akrabnya saat di wawancarai media diruang kerjanya, Rabu (21/09/2022).
Dijelaskannya, bahwa akan ada tahapan seleksi tambahan jika bakal calon Kepala Desa lebih dari 5. Dan pihanya akan menggunakan pihak ke-3 untuk melakukan seleksi yakni Universitas Cardova Sumbawa Barat.
“Empat kriteria yang digunakan yakni, pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan seleksi tertulis,” sebutnya.
Pengalaman bekerja di pemerintahan dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan. Jika pernah jadi kades atau penjabat kades, atau BPD, perangkat desa lebih dari 5 tahun, maka calon itu mendapatkan skor nilai 50. Kalau kurang dari 5 tahun maka diberikan skor 30.
“Sedangkan yang pernah bekerja sebagai anggota DPRD, ASN, pernah jadi anggota TNI atau Polri, skornya 20,” sampainya.
Ia memaparkan, mengenai tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah, kalau pascasarjana diberikan skor 40. Sarjana atau diploma 4 mendapatkan skor 35. Bagi diploma 1 sampai 3, skornya 30. Untuk lulusan SMP skornya hanya 20 dan skor 25 untuk lulusan SMA.
Kemudian untuk kategori usia, kalau 25 sampai 50 tahun, skornya 10. Usia 50 sampai 65 tahun skornya 7 dan lebih dari usia itu skornya hanya 5. Kalau tes tertulis, skornya dari nol sampai 100.
“Apabila nilai urut tertinggi ke 5 lebih dari 1 orang, maka untuk calon itu dilakukan seleksi tambahan lagi, dengan melihat usia termuda,” ujaranya.
Sementara itu, jika ada desa peserta pilkades serentak jumlah pelamarnya kurang dari dua orang, dipastikan tidak diikutkan pada gelaran pilkades serentak tahun ini. Namun akan menunggu hingga pelaksanaan pilkades serentak gelombang berikutnya.
“Pembukaan pertama, itu jika tidak ada 2 calon minimal, maka kita perpanjang masa pendaftarannya. Setelah diperpanjang juga masih kurang pelamar, terpaksa pilkades di desa itu ditunda untuk gelombang berikutnya,” demikian, pungkasnya. (Hs-Kief)













