Foto. Rapat Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa Barat
Taliwang, Hariansumbawa | DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah tuntas usulan pemindahtanganan aset milik daerah yang diajukan Pemerintah KSB.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga legislatif tak ingin proses pelepasan aset dilakukan gegabah di tengah percepatan pembangunan industri pertambangan, industri turunannya, serta proyek strategis Bandara Kiantar di Kecamatan Poto Tano.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menegaskan bahwa setiap upaya pemindahtanganan aset publik memiliki rambu hukum yang wajib dipatuhi pemerintah daerah.
“Pemindahtanganan barang milik daerah hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Regulasi mengatur itu dengan tegas dalam Permendagri 19/2016 yang telah diperbarui dengan Permendagri 7/2024,” tegasnya saat memimpin rapat paripurna, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia mengingatkan bahwa skema tukar-menukar atau bahkan penjualan aset dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) tidak boleh mengaburkan kepentingan besar masyarakat KSB.
“Aset daerah adalah kekayaan publik. Pengelolaannya harus tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ujarnya menambahkan.
Sekretaris DPRD KSB, Hasanuddin, S.H., M.H., saat membacakan SK, menegaskan bahwa Pansus mendapat mandat penuh untuk menguliti seluruh aspek usulan pemindahtanganan aset sebelum DPRD mengetuk palu persetujuan atau penolakan.
“Pansus akan mempelajari dasar hukum, urgensi, tujuan, hingga kesesuaian rencana pemindahtanganan dengan kepentingan pembangunan daerah. Termasuk menilai legalitas dokumen, status kepemilikan aset, nilai aset, hasil appraisal, dan skema pemanfaatannya,” jelasnya.
Tak berhenti di ranah administratif, Pansus juga akan mengkaji implikasi kebijakan terhadap keuangan daerah dan kualitas layanan publik.
“Kami harus memastikan, apakah rencana ini benar-benar menguntungkan daerah atau justru menghilangkan fungsi layanan publik. Itu yang akan kami dalami,” tegasnya lagi.
Pansus tersebut diketuai Santri Yusmulyadi, S.T., dengan Iwan Irawan Marhalim sebagai wakil ketua. Rekomendasi final Pansus kelak menjadi dasar keputusan DPRD dalam menentukan apakah aset daerah layak dipindahtangankan atau tidak.













