Hamdan Kasim Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Terima Gratifikasi Dana “Siluman” DPRD NTB

banner 120x600

Putusan bebas Hamdan Kasim menegaskan bahwa dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB yang sempat menjadi sorotan publik tidak berhasil dibuktikan secara hukum di persidangan, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perkara pidana harus diputus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan semata tuduhan.

Mataram, Hariansumbawa – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB, Hamdan Kasim, dalam sidang yang digelar Rabu (5/8/2026).

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Dewi Santini saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram.

Selain menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak Hamdan Kasim dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Putusan tersebut sekaligus mengembalikan status hukum terdakwa seperti sediakala setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp450 juta dikembalikan kepada para anggota DPRD NTB yang sebelumnya telah menitipkan atau mengembalikan uang tersebut kepada penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Hamdan Kasim.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 1 Juli 2026, JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

Perwakilan JPU, Budi Tridadi Wibawa, saat membacakan tuntutan sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa layak dijatuhi hukuman karena dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun, jaksa juga mengakui terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Dalam pertimbangannya saat itu, jaksa menyebut tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai citra lembaga DPRD NTB.

Kasus ini bermula dari dakwaan yang dibacakan dalam sidang pada 21 Februari 2026. Jaksa mengungkap adanya penyerahan uang oleh Hamdan Kasim kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2029 yang kemudian dijadikan dasar dugaan tindak pidana gratifikasi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Hamdan Kasim menyerahkan uang dengan total Rp450 juta pada rentang Juni hingga Juli 2025. Dana tersebut masing-masing diberikan kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

Meski demikian, setelah melalui seluruh rangkaian persidangan, majelis hakim berkesimpulan unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan putusan tersebut, Hamdan Kasim dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *