Bappeda Bukan “Tukang Bagi Proyek”, Suhadi: Kami Kawal Program Sesuai Visi-Misi Bupati KSB

banner 120x600

Foto. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KSB, Suhadi, S.P., M.Si

Sumbawa Barat – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan posisinya sebagai lembaga yang mengawal arah pembangunan daerah agar tetap berada dalam koridor Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kepala Bappeda Sumbawa Barat, Suhadi, S.P.,M.Si, mengatakan tugas utama lembaganya memastikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati diterjemahkan ke dalam perencanaan pembangunan. Karena itu, seluruh program yang masuk dalam dokumen perencanaan harus memiliki dasar dan keterkaitan dengan arah kebijakan daerah.

Tugas kita itu mengawal visi misi rencana pembangunan daerah sesuai RPJMD Bupati dan Wakil Bupati. Tidak ada istilah titip-menitip program untuk kepentingan pribadi,” kata Suhadi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Bappeda memiliki kewenangan untuk mengatur atau menentukan proyek tertentu demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Menurut Suhadi, proses perencanaan pembangunan memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui.

Bappeda, lanjut dia, tetap membuka ruang terhadap kritik dan masukan masyarakat. Namun setiap usulan pembangunan harus diproses melalui mekanisme perencanaan serta dikaji oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan teknis.

“Misalnya kalau ada usulan masyarakat terkait lampu jalan, drainase, sumur bor dan lain-lain yang diusulkan melalui Musrenbang, Bappeda akan meminta OPD terkait melakukan kajian teknis dan mempertimbangkan usulan tersebut,” jelasnya.

Hal serupa berlaku untuk program pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH). Bappeda dapat mendorong agar usulan yang dinilai sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah masuk dalam perencanaan, termasuk menyiapkan dukungan penganggarannya melalui mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Suhadi menegaskan bahwa apabila dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program ditemukan indikasi penyimpangan, maka hal tersebut harus disampaikan melalui jalur resmi. OPD diminta tidak ragu melaporkannya kepada Bupati, Sekda maupun Inspektorat.

“Kalau ditemukan penyimpangan, silakan laporkan kepada Bupati, Sekda maupun Inspektorat. Prinsipnya, kita ingin perencanaan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan dan visi-misi kepala daerah,” tegas Suhadi. (Kief-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *