Jakarta, Hariansumbawa | Langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk menghadirkan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sumbawa di wilayah Sumbawa Barat terus bergerak. Tahapan kerja sama tersebut ditandai dengan penyerahan Nota Kesepakatan antara Pemkab Sumbawa Barat dan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Sumbawa Barat diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Solihin, S.Pd. Dokumen Nota Kesepakatan diserahkan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebagai bagian dari tindak lanjut koordinasi kedua pihak.
Penyerahan nota kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam proses kerja sama terkait rencana keberadaan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa di Kabupaten Sumbawa Barat. Kehadiran unit layanan tersebut diharapkan dapat memperkuat akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah Sumbawa Barat.
Selama ini, kebutuhan terhadap layanan keimigrasian menjadi salah satu aspek yang terus dikoordinasikan pemerintah daerah, terutama dalam rangka mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya unit kerja di Sumbawa Barat, pelayanan keimigrasian nantinya dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat tanpa harus menempuh perjalanan ke wilayah lain.
Kerja sama antara Pemkab Sumbawa Barat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga menunjukkan adanya sinergi lintas kelembagaan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Tahapan penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administratif yang perlu dilalui sebelum rencana pembentukan dan operasional unit kerja direalisasikan.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Pembahasan mengenai kesiapan kelembagaan, dukungan pemerintah daerah serta kebutuhan pelayanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses tersebut.
Rencana hadirnya Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa di Sumbawa Barat juga dinilai memiliki arti strategis seiring berkembangnya aktivitas masyarakat, mobilitas warga serta kebutuhan pelayanan dokumen keimigrasian. Pemerintah daerah berharap proses kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyerahan Nota Kesepakatan di Jakarta menjadi penanda bahwa rencana penguatan layanan keimigrasian di Sumbawa Barat terus memasuki tahapan lanjutan. Pemkab KSB bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI selanjutnya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Admin01-Hs)













