Taliwang, Hariansumbawa – Eksistensi kawasan Pantai Balad kembali menjadi sorotan. Pembangunan cafe baru di Jalan Raya Balad, Kelurahan Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menuai keberatan dari masyarakat setempat.
Lokasi pembangunan yang berada setelah Maras Cafe tersebut dinilai warga perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Bukan semata karena munculnya bangunan baru, tetapi menyangkut arah pengembangan kawasan Balad yang selama ini dikenal sebagai kawasan rekreasi dan wisata keluarga.
Warga menilai kawasan Jalan Raya Balad tengah berkembang menjadi kawasan villa, penginapan dan destinasi wisata yang membutuhkan suasana nyaman dan tertib. Karena itu, kehadiran usaha yang beroperasi hingga malam hari dikhawatirkan mengubah karakter kawasan serta mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengunjung Pantai Balad.
Kekhawatiran lainnya menyangkut potensi dampak sosial. Warga meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas usaha di kawasan tersebut tetap berjalan sesuai norma masyarakat, ketentuan perizinan, serta karakter KSB sebagai daerah yang menjunjung nilai-nilai religius.
Tak berhenti di situ. Warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan dua cafe tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, proyek itu diduga belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Namun, persoalan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Aspek tata ruang juga ikut disorot. Warga meminta pemerintah memastikan pembangunan tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KSB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah KSB Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW KSB Tahun 2020–2040.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya sebuah cafe berdiri. Lebih jauh, mereka ingin memastikan pembangunan di sekitar Pantai Balad tidak menggerus fungsi kawasan dan tidak mengubah wajah destinasi wisata yang selama ini dinikmati masyarakat.
Karena itu, warga berencana melayangkan surat keberatan kepada pemerintah. Mereka meminta Lurah Bertong berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Taliwang, DPMPTSP, Dinas PUPR dan Satpol PP KSB untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan maupun kesesuaiannya dengan tata ruang.
Desakan tersebut mendapat respons dari Satpol PP KSB. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Ketertiban Satpol PP KSB, Tohiruddin, S.H., memastikan persoalan tersebut menjadi perhatian pihaknya.
“Kita jadikan atensi mas,” tegas Tohiruddin saat dikonfirmasi wartawan.
Sikap Satpol PP tersebut menjadi sinyal bahwa keresahan warga tidak diabaikan. Namun, masyarakat kini menunggu langkah konkret di lapangan. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, status tata ruang dan kondisi pembangunan menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kabid Tata Ruang KSB terkait persoalan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan RTRW belum membuahkan hasil. Wartawan telah berupaya meminta penjelasan melalui saluran WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respons.
Keterangan dari instansi tata ruang dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai status dan kesesuaian lokasi pembangunan tersebut. Terlebih, RTRW menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan warga dalam surat keberatan yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Kini, eksistensi Pantai Balad dan arah pengembangan kawasan menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Pembangunan tentu dibutuhkan, tetapi penataan kawasan juga tidak boleh kalah penting. Apalagi Balad bukan sekadar hamparan pantai, melainkan ruang rekreasi masyarakat yang memiliki nilai ekonomi, sosial dan wisata bagi KSB.
Jika memang seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah tentu dapat menjelaskannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas dan transparan. Sebab, menjaga Pantai Balad berarti juga menjaga masa depan kawasan wisata dan ruang publik masyarakat Sumbawa Barat. (Admin01-Hs)













