Berbagai Pendapat Menjelang MK Umumkan Putusan Gugatan soal Sistem Pemilu

banner 120x600

Hariansumbawa, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) bakal segera diketahui. Kemarin (12/6) MK telah merilis jadwal pembacaan putusan atas perkara yang diajukan kader PDIP Demas Brian Wicaksono bersama empat warga negara lain tersebut. Sesuai jadwal yang dirilis MK, putusan akan dibacakan Kamis (15/6) lusa.

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan hal itu. ”Jam 09.30 WIB,” ujarnya kemarin. Fajar menjelaskan, putusan tersebut sudah sesuai mekanisme. Seusai penyerahan kesimpulan pada 31 Mei lalu, para hakim telah menjalankan rapat permusyawaratan. ”Jadi, gak ada penundaan-penundaan atau memperlama proses,” ujarnya.

Sementara itu, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait sikap publik terhadap sistem pemilu. Survei dilakukan pada 30–31 Mei 2023 dengan metode random digit dialing (RDD).

Direktur Riset SMRC Deni Irvani mengungkapkan, 76 persen publik Indonesia menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Di mana warga bisa memilih secara langsung calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut. ”Ditentukan oleh pemilih atau rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan partai,” ujarnya. Sementara itu, yang menghendaki sistem tertutup hanya 15 persen. Kemudian, 9 persen sisanya tidak punya sikap.

Deni menjelaskan, sikap mayoritas warga yang menginginkan sistem terbuka sangat konsisten. Dalam empat survei terakhir sejak Januari 2023, yang menginginkan sistem proporsional terbuka ada di kisaran 71–76 persen. ”Jauh lebih banyak dibanding yang menginginkan proporsional tertutup, 15 sampai 19 persen,” imbuhnya.

Bahkan, aspirasi itu mayoritas di setiap massa pemilih partai. Meski PDIP mendukung sistem tertutup, 69 persen pemilihnya menginginkan terbuka. ”Usulan sistem pemilu proporsional tertutup bertentangan dengan aspirasi mayoritas pemilih,” jelas Deni.

Survei SMRC juga memotret potensi menurunnya partisipasi pemilih. Jika Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem tertutup, hanya 58 persen warga yang menyatakan akan ikut memilih. Tidak ikut memilih sebesar 36 persen dan ada 6 persen yang tidak menjawab. Jika hanya 58 persen angka partisipasi, itu berarti jauh dari capaian Pemilu 2019 yang mencapai 82 persen.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap hakim MK memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dalam demokrasi, tutur dia, hal yang menyangkut kepentingan umum jika semakin terbuka semakin demokratis.

”Kami berharap MK meneruskan tradisi demokrasi dan tradisi masyarakat demokrasi,” ujarnya.

Menurut Fahri, bangsa ini tidak bisa kembali lagi ke belakang yang menganut paham tertutup. ”Jangan lagi kita menyerahkan urusan umum, urusan publik, kepada segelintir orang elite Indonesia. Tetapi harus diserahkan kepada seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya. Dalam sistem tertutup, partai akan menjadi pemegang kontrol penuh terhadap kadernya yang duduk di DPR maupun DPRD kabupaten/kota.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *