Harga Emas Antam Kembali Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Foto. Emas Batangan PT Aneka Tambang (Antam)
banner 120x600

Harga emas Antam naik pada 10 Januari 2026, mencapai Rp2,6 juta per gram. Kenaikan ini mempengaruhi semua ukuran emas, dengan harga buyback Rp2,455 juta per gram.

Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali melonjak pada perdagangan Sabtu (10/1/2026). Logam mulia ukuran 1 gram kini menembus level Rp2.602.000, menguat Rp25.000 dibandingkan posisi sebelumnya.

Data Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam mencatat, kenaikan juga terjadi pada emas ukuran terkecil 0,5 gram. Harga kini dipatok Rp1.351.000 atau naik Rp12.500 dari harga perdagangan sebelumnya.

Lonjakan ini menegaskan tren penguatan emas yang terus berlanjut sejak awal tahun. Di tengah tekanan global dan fluktuasi nilai tukar, emas kembali menjadi instrumen lindung nilai utama bagi investor domestik.

Untuk ukuran menengah, emas 5 gram kini dibanderol Rp12.785.000, sementara ukuran 10 gram dijual Rp25.515.000. Harga ini bergerak searah dengan kenaikan harga emas dunia.

Sementara itu, emas ukuran 25 gram tercatat Rp63.662.000 dan ukuran 50 gram dibanderol Rp127.245.000. Kenaikan ini mulai mendorong investor ritel meningkatkan pembelian dalam denominasi lebih besar.

Untuk kebutuhan investasi skala besar, emas 100 gram dijual Rp254.412.000. Sedangkan emas 500 gram kini menembus Rp1.271.320.000 dan emas 1 kilogram dipatok Rp2.542.600.000.

Sejalan dengan harga jual, nilai buyback emas Antam juga bergerak naik. Pada hari ini, Antam menetapkan harga pembelian kembali sebesar Rp2.455.000 per gram atau naik Rp23.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Kenaikan harga buyback ini memberi ruang keuntungan bagi investor yang telah mengoleksi emas dalam beberapa bulan terakhir. Selisih harga jual dan buyback pun tetap berada pada level yang relatif stabil.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual kembali emas batangan ke Antam di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai transaksi.

Sementara pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sehingga setiap transaksi disertai bukti potong pajak. Kondisi ini perlu diperhitungkan investor dalam menentukan strategi beli dan jual emas.

Berikut harga emas 24 karat Antam hari ini, 10 Januari 2026:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *