Foto. Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan (tengah pakai rompi) Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota Sumbawa
Mataram – Kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, sebagai tersangka.
Subhan yang kini masih aktif menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah ditetapkan tersangka bersama Zulkarnain, tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain. Keduanya diduga berperan dalam penentuan nilai lahan dalam proyek pengadaan tanah sarana olahraga.
Penetapan tersangka tersebut langsung diikuti dengan penahanan. Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait pengadaan tanah tahun anggaran 2022–2023.
“Hari ini kami dari tim Pidsus melakukan penahanan,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said kepada awak media, Kamis, 08 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menyebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,7 miliar. Angka tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Kerugian negara itu diduga berasal dari penggelembungan harga lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Penyidik menilai nilai transaksi tidak mencerminkan harga wajar. “Ada mark up harga,” sebut Aspidsus Muh Zulkifli Said.
Selain persoalan harga, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tanah. Prosedur pembelian dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB juga menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh rangkaian alat bukti yang saling berkaitan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga hasil audit.
“Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini bukan hanya soal mark up harga, tetapi juga terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan tanah. Semua kami peroleh dari keterangan saksi, dokumen, dan audit BPKP,” pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Pemkab Sumbawa membeli lahan seluas sekitar 70 hektare milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan alias Ali BD. Nilai pembelian lahan tersebut mencapai Rp53 miliar.
Nilai transaksi itulah yang kemudian dipersoalkan penyidik. Penetapan harga dinilai tidak sesuai dengan kondisi pasar dan diduga telah direkayasa melalui proses penilaian appraisal.
Sebelum menetapkan tersangka, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Pemeriksaan dilakukan terhadap pemilik lahan, tim appraisal, serta pejabat pertanahan yang terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Admin01-Hs)













