Melihat Jejak Triliunan Dana BNPB 2021–2025! KPK Bongkar Dugaan Permainan Anggaran BNPB, Rp5,67 Triliun Kembali Diusulkan

banner 120x600

JAKARTA, HARIANSUMBAWA.COM | Triliunan rupiah Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kini menjadi sorotan. Di tengah dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta, besarnya anggaran untuk penanganan bencana memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penyalahgunaan DSP yang semestinya digunakan untuk menangani keadaan darurat bencana. Dalam perkara ini, tenaga ahli Kepala BNPB Bima Setyawan dan Richard Erlangga diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

Tak hanya mengusut dugaan keterlibatan orang dalam, KPK juga mendalami kemungkinan adanya peran sejumlah perusahaan swasta dalam proses penyaluran dan penggunaan dana. Dugaan pengondisian anggaran menjadi salah satu aspek yang kini ditelusuri penyidik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi adanya kerja sama dalam penyaluran anggaran yang diduga berujung pada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum.

“Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ungkap Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari kemudian, Rabu (14/10/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Penetapan tersangka tersebut menempatkan pengelolaan dana bencana dalam sorotan publik. Sebab, DSP merupakan instrumen anggaran yang disiapkan untuk memastikan pemerintah dapat bergerak cepat ketika bencana terjadi, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi.

TRILIUNAN RUPIAH DIGELONTORKAN

Mengacu pada laporan kinerja BNPB, nilai DSP yang dialokasikan dalam beberapa tahun terakhir mencapai triliunan rupiah. Besarnya anggaran tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap setiap tahapan penggunaan dana, mulai dari perencanaan, penyaluran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban.

Berdasarkan Laporan Kinerja BNPB Tahun 2021, lembaga tersebut memperoleh pagu anggaran sebesar Rp7,22 triliun. Dari jumlah itu, alokasi DSP untuk bencana alam mencapai Rp3,86 triliun, dengan realisasi sebesar Rp3,85 triliun.

Pada 2022, pagu anggaran BNPB tercatat sebesar Rp5,46 triliun, dengan realisasi sekitar Rp5,04 triliun. Sementara itu, alokasi DSP mencapai Rp2,27 triliun dan terealisasi Rp2,27 triliun, atau sekitar 99,97 persen dari anggaran yang disediakan.

Adapun Laporan Kinerja BNPB Tahun 2023 tidak tersedia pada laman resmi lembaga tersebut berdasarkan penelusuran yang disebutkan dalam bahan pemberitaan ini. Karena itu, angka alokasi dan realisasi DSP untuk tahun tersebut belum dapat dipastikan dari dokumen yang dirujuk.

Pada 2024, BNPB tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,86 triliun, dengan alokasi DSP mencapai Rp4,39 triliun. Sementara itu, dalam data yang disebut sebagai Laporan Kinerja Tahun 2024, terdapat pula angka pagu sebesar Rp4,91 triliun dan alokasi DSP Rp3,73 triliun.

Perbedaan angka pada data 2024 tersebut perlu diverifikasi kembali melalui dokumen anggaran resmi untuk memastikan tahun, jenis pagu, dan komponen anggaran yang dimaksud sebelum dijadikan dasar perbandingan.

Meski demikian, data yang tersedia menunjukkan bahwa DSP merupakan salah satu komponen anggaran penting dalam penanggulangan bencana. Besarnya nilai yang dikelola membuat transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek krusial, terutama karena dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.

DSP BUKAN ANGGARAN BIASA

Berdasarkan penjelasan resmi BNPB, Dana Siap Pakai merupakan dana yang selalu tersedia dan dicadangkan pemerintah untuk digunakan ketika terjadi keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, serta kondisi dengan risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan Kepala BNPB.

Pengaturan DSP antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Pasal 62 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana mengatur bahwa DSP disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB. Sementara itu, Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 mengatur penggunaan dana tersebut dalam situasi yang telah ditentukan.

Karena diperuntukkan bagi penanganan bencana, penggunaan DSP menuntut pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika muncul dugaan penyimpangan, persoalannya bukan sekadar menyangkut administrasi anggaran, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kemampuan negara melindungi masyarakat dalam situasi darurat.

BNPB KEMBALI USULKAN TAMBAHAN Rp5,67 TRILIUN

Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, kebutuhan anggaran penanggulangan bencana pada 2026 juga menjadi perhatian.

Dalam konferensi pers pada Selasa (8/9/2026), BNPB mengusulkan tambahan DSP sebesar Rp5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan. Tambahan tersebut ditujukan untuk menopang percepatan penanganan bencana serta rehabilitasi fisik di berbagai daerah sepanjang tahun ini.

Sekretaris Utama BNPB Rustian mengatakan, tambahan anggaran dibutuhkan karena bencana memiliki karakteristik yang sulit diprediksi secara pasti dalam perencanaan anggaran reguler.

“Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan penambahan DSP kepada Kementerian Keuangan, dalam waktu dekat kami mengusulkan sekitar Rp5,67 triliun,” kata Rustian, sebagaimana dilansir ANTARA.

Pada tahun anggaran 2026, BNPB mengelola pagu reguler sebesar Rp1,05 triliun. Anggaran tersebut kemudian memperoleh tambahan dukungan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian rusak berat sebesar Rp26,88 miliar, sehingga total alokasi rutin menjadi sekitar Rp1,08 triliun.

Selain anggaran rutin tersebut, BNPB sebelumnya telah menerima DSP tahap awal 2026 sebesar Rp4,62 triliun untuk mendukung penanggulangan tanggap darurat di lapangan.

Usulan tambahan Rp5,67 triliun itu menegaskan besarnya kebutuhan pembiayaan penanggulangan bencana. Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, penguatan pengawasan dan keterbukaan penggunaan anggaran menjadi semakin penting.

UJIAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Besarnya anggaran bencana dan munculnya dugaan penyalahgunaan DSP menjadi pengingat bahwa ketersediaan dana harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat.

Penanganan bencana membutuhkan kecepatan, tetapi kecepatan tidak boleh menghilangkan prinsip transparansi. Setiap rupiah yang digunakan harus memiliki dasar, tujuan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

KPK kini masih mendalami dugaan pengondisian penyaluran dan penggunaan anggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak swasta. Proses hukum tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, aliran dana, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pada akhirnya, DSP bukan sekadar angka triliunan rupiah dalam dokumen anggaran. Dana itu disiapkan untuk membantu masyarakat menghadapi situasi darurat dan memulihkan kehidupan setelah bencana.

Karena itu, pengusutan dugaan korupsi DSP menjadi ujian penting bagi penegakan hukum sekaligus tata kelola anggaran kebencanaan. Dana yang disiapkan untuk menyelamatkan masyarakat harus benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *