Papan Proyek Milyaran di KSB Sembunyikan Nama Konsultan, Diduga PPK dan Konsultan Terlibat Skandal Gratifikasi

banner 120x600

Foto. Papan proyek semua tanpa mencantumkan nama Konsultan Perencanaan dan Pengawas

Sumbawa Barat – Sejumlah papan nama proyek pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun anggaran 2024 tidak mencantumkan nama konsultan perencanaan dan pengawas. Atas hal tersebut, diduga adanya praktek suap menyuap maupun gratifikasi atau tindak pidana korupsi di tiga dinas yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Menyikapi persoalan ini, LSM Gerakan Masyarakat Peduli Transfaransi Anggaran Negara (GEMPAR) KSB angkat suara dan akan membongkar kasus (case) tersebut secara terang benderang ke publik. Diduga praktek menyembunyikan nama konsultan perencanaan dan pengawas sudah berlangsung lama dan tidak hanya terjadi di tahun 2024.

“Patut diduga bahwa sejumlah perencanaan dan pengawasan proyek tender yang nilainya variatif dari 3 Milyar, 13 Milyar hingga menyentuh 30 Milyar dimonopoli oleh satu perusahaan konsultan perencanaan dan pengawas. Hal ini ditengarai, karena dalam proses pengadaan barang dan jasa sering terjadi kompetisi yang acap kali dilakukan tidak fair, sehingga berpotensi terjadinya suap dan gratifikasi, ini diduga adanya tindak pidana korupsi,” jelas Kamaruddin, SH Ketua LSM GEMPAR KSB kepada media Hariansumbawa.com, Jum’at, 31 Januari 2025.

Keterangan diperoleh LSM GEMPAR, baik untuk nama konsultan perencanaan maupun konsultan pengawas, tidak pernah dicantumkan, hal ini ada dugaan kesengajaan. Sebab menurut hasil investigasi dan maving data LSM GEMPAR, bahwa terkait proyek di tiga Dinas seperti Dikbud, Dikes, dan Dinas PUTR diduga hanya mempercayakan kepada salah satu konsultan untuk mengerjakan sebagai konsultan perencanaan maupun pengawas dibeberapa proyek yang masih berjalan saat ini dengan mekanisme Adendum.

“Mungkin takut kedoknya terbongkar karena hanya menggunakan satu perusahaan (CV) konsultan sehingga setiap papan proyek yang dibeberapa Dinas tersebut nama konsultan kosong. Ini dugaan permainan PPK dengan salah satu konsultan yang dipercaya,” tegas Kamaruddin.

Foto. Papan nama proyek Pemda KSB yang menyembunyikan nama konsultan perencanaan dan pengawas

Ia mengatakan, seperti terlihat jelas dan bisa dilihat di beberapa proyek seperti pekerjaan jalan, gedung dan drainase terkait dengan “Papan proyek” yang tidak pernah terlihat dicantumkan nya nama konsultan. Ada apa?.

“Kuat dugaan salah satu oknum pejabat di dinas seperti Pejabat Pembuat Komitmen di tiga dinas yang bermain ‘Patgulipat’ (kongkalingkong) untuk mengeruk uang negara melalui konsultan yang dipercaya, modusnya diduga konsultan yang di percaya tersebut mau bagi fee dengan pejabat tersebut. Terlihat setiap ada proyek dan terutama proyek tahun 2024, papan proyek selalu menyembunyikan nama konsultan,” keluh Kamaruddin.

Ia mempertanyakan, tetapi apakah sampai saat ini nama konsultan pada papan proyek sudah dipasang, ternyata sampai sekarang masih banyak yang belum ada nama konsultan nya. Proyek yang sumber dananya dari APBD atau APBN, maka wajib hukum nya memasang papan proyek sesuai prosedur nya. Apabila ada proyek, terpasang papan nama proyek tidak memasang nama konsultan, itu jelas menabrak aturan.

“Bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Memang regulasinya tentang aturan yang jelas pada papan proyek agar bisa terlihat oleh publik secara jelas, karena berkaitan dengan prinsip transparansi, sebab konsultan dibayar melalui anggaran pembiayaan dari APBD atau APBN,” tegas Kamaruddin.

Ia juga memaparkan, dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, di papan proyek harus tertera jelas, diantaranya : 1. Papan proyek harus dipasang sebelum / selama kegiatan pembangunan berlangsung, 2. Papan proyek harus di tempatkan di lokasi yang mudah di lihat dan dipasang dengan rapi dan kust, 3. Papan proyek harus mencantumkan nama proyek, nama pemilik (CV) lokasi, tanggal izin pemborong, konsultan perencana,dan direksi pengawas, 4. Untuk proyek yang besar atau berada di pekarangan yang luas,papan proyek harus di pasang di beberapa tempat yang mudah di lihat, 5. Bentuk, ukuran, dan warna papan proyek akan di tetapkan kemudian.

Oleh LSM GEMPAR, hal tersebut dinilai telah melanggar kewajiban dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014) dan UU Nomor 02/2017 Tentang Jasa Konstruksi,” kata Ketua LSM GEMPAR.

Dia menjelaskan, peran konsultan dalam setiap proyek pemerintah “sangat vital” misalnya dalam pekerjaan konstruksi.
Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.

“Karena tanggung jawab PPK dalam pengawasan biasanya berdasarkan laporan konsultan pengawas yang dilaporkan ke PPK, apakah pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati bersama, dan tidak ada penyimpangan dalam proses pelaksanaannya,” tambahnya.

Lanjut dia, pada intinya dalam setiap proyek pemerintah idealnya melibatkan konsultan. Hal tersebut berdasarkan kemampuan PPK yang biasanya hanya mengurusi administrasi. Namun terkait volume, kualitas sampai komposisi detail proyek harus diawasi yang ahli dibidangnya.

Selain itu menurut informasi yang diterima Hariansumbawa.com, bahwa konsultan tersebut juga di percaya untuk mengatur rekanan yang ingin paket proyek PL. Dan disejumlah Dinas Pemda KSB saat ini diduga masih berjalan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada kegiatan proyek . Dugaan modus yang di lakukan saat ini terlihat rapi, tidak seperti dulu yang selalu mencolok. (Hs/Kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *