Terbentur UU, Permohonan 15 Anggota DPRD NTB Gugur: LPSK Tegas Menolak

banner 120x600

Foto. Gedung LPSK di Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur.  

Mataram, Hariansumbawa | Upaya 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kandas. Pengajuan mereka terkait dugaan penerimaan dana “siluman” tahun anggaran 2025 resmi ditolak.

Keputusan itu disampaikan langsung Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, pada Senin (2/2/26). Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan telaah mendalam, permohonan para legislator itu tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan undang-undang.

“Sudah kami putus dan kami tolak permohonannya,” ujarnya singkat namun tegas. Menurut dia, permohonan yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan perlindungan fisik, bukan dalam konteks ancaman nyata.

Selain itu, permohonan tersebut juga menyangkut perlindungan hukum. Namun, kata Susilaningtyas, posisi para pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Ia menjelaskan, 15 anggota dewan itu tidak berada pada posisi “dilaporkan balik” atas keterangan mereka. Kondisi tersebut membuat permohonan perlindungan tidak memiliki dasar yang kuat untuk dipenuhi.

Para legislator itu diketahui mengajukan perlindungan setelah mengaku sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman. Mereka telah memberikan keterangan bahwa menerima uang dan kemudian mengembalikannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

LPSK sendiri menyatakan tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada kejaksaan terkait permohonan tersebut. Meski demikian, lembaga itu tetap akan melakukan pemantauan atas perkembangan kasus bila muncul potensi ancaman di kemudian hari.

“Jika ada ancaman nyata, tentu akan kami pertimbangkan lagi. Namun saat ini belum ditemukan alasan yang memenuhi syarat,” terang Susilaningtyas.

Kasus dugaan dana siluman di DPRD NTB sendiri sudah berjalan cukup panjang. LPSK bahkan telah berkoordinasi dengan Kejati NTB sejak permohonan awal diajukan pada 24 November 2025.

Dalam penanganannya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), Politisi Golkar Hamdan Kasim, dan Politisi Perindo M. Nashib Ikroman alias Acip.

Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, setelah berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga sebagai pihak yang membagikan dana siluman kepada sejumlah anggota dewan lainnya.

Sebelum menetapkan tersangka, Kejati NTB melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung. Langkah itu diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam proses penyidikannya, kejaksaan telah memeriksa anggota dan pimpinan DPRD NTB, pejabat Pemprov NTB, serta beberapa ahli, termasuk ahli pidana. Sejumlah legislator juga telah mengembalikan dana yang diterima.

Total pengembalian dana yang diterima penyidik mencapai lebih dari Rp2 miliar. Uang itu kemudian dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan gratifikasi yang menyeret tiga politisi tersebut ke meja hijau. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *