Foto. Andi Syahputra, Praktisi Media dan Wartawan Senior
Hariansumbawa.com | Polemik syarat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat, dan kali ini datang dari sikap pemerintah daerah yang terkesan ingin menjadikan UKW sebagai “tiket masuk” bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik. Ini bukan sekadar keliru, tapi berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan pemerintah berhak menentukan siapa wartawan yang layak melakukan wawancara? Jika jawabannya adalah melalui UKW, maka itu adalah tafsir yang menyesatkan dan berbahaya bagi kemerdekaan pers. Negara sudah tegas mengatur bahwa pers itu merdeka, dan kemerdekaan itu tidak boleh dibatasi oleh syarat administratif yang tidak diatur dalam undang-undang.
Menjadikan UKW sebagai syarat wajib untuk bekerja sama dengan pemerintah atau melakukan peliputan adalah bentuk intervensi yang tidak memiliki dasar hukum kuat. UKW bukanlah lisensi untuk menjadi wartawan. Ia hanyalah instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat legitimasi eksistensi profesi.
Tonton link video di bawah ini.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat harus diingatkan bahwa kewenangan mereka tidak mencakup pengaturan profesi wartawan. Jika ada kebijakan yang mensyaratkan UKW untuk akses informasi atau kerja sama, maka itu patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip demokrasi.
Lebih jauh lagi, tindakan menolak wartawan hanya karena tidak memiliki UKW adalah bentuk diskriminasi profesi. Dalam konteks hukum pers, selama seorang wartawan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, tunduk pada kode etik jurnalistik, maka aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.
Di sinilah letak kekeliruan fatal cara berpikir sebagian pejabat: mereka mencampuradukkan antara standar kompetensi dan legalitas profesi. UKW boleh saja penting, tetapi tidak bisa dijadikan pagar pembatas untuk membungkam akses informasi.
Dewan Pers sendiri harus jujur melihat persoalan ini. Jika UKW terus didorong seolah-olah menjadi syarat mutlak, maka Dewan Pers berisiko melampaui batas kewenangannya. Sebab secara prinsip, yang wajib disertifikasi adalah perusahaan pers, bukan individu wartawan sebagai syarat legal bekerja.
Pers adalah pilar demokrasi, bukan subordinasi kekuasaan. Ketika pemerintah mulai “mengkurasi” wartawan berdasarkan UKW, maka yang sedang dibangun bukan tata kelola pers yang sehat, melainkan kontrol terselubung terhadap arus informasi.
Lebih ironis lagi, jika alasan yang digunakan adalah “profesionalisme”. Profesionalisme tidak lahir dari selembar sertifikat semata, melainkan dari integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Banyak wartawan tanpa UKW yang bekerja jauh lebih profesional dibanding mereka yang bersertifikat.
Pemerintah seharusnya fokus pada keterbukaan informasi publik, bukan sibuk membuat sekat-sekat baru. Tugas mereka adalah melayani, bukan menyaring siapa yang berhak dilayani. Ketika akses informasi dibatasi, maka yang terjadi adalah kemunduran demokrasi.
Jika pemerintah berdalih bahwa UKW diperlukan untuk menjaga kualitas informasi, maka pendekatan itu keliru. Kualitas pers dijaga melalui mekanisme etik dan hukum, bukan dengan pembatasan administratif yang berpotensi eksklusif dan diskriminatif.
Kritik ini bukan untuk menafikan pentingnya UKW. UKW tetap relevan sebagai alat peningkatan kapasitas wartawan. Namun menempatkannya sebagai syarat mutlak adalah bentuk overreach yang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun demokrasi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya Bupati, harus segera mengevaluasi jika ada kebijakan atau praktik yang mensyaratkan UKW sebagai prasyarat interaksi dengan wartawan. Jangan sampai niat membangun profesionalisme justru berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum.
Pada akhirnya, semua pihak harus kembali ke rel utama: Undang-Undang Pers adalah rujukan tertinggi dalam kehidupan jurnalistik di Indonesia. Di luar itu, segala bentuk pembatasan harus dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Dan terhadap ancaman seperti itu, sikap pers harus satu: melawan.













