oleh : Redaksi Hariansumbawa.com
Hariansumbawa.com | Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu menjadi kebanggaan setiap kepala daerah. Setiap kali opini itu diraih, seremoni digelar, foto bersama dipublikasikan, dan ucapan selamat mengalir deras. WTP seolah menjadi simbol bahwa pemerintahan telah berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. Namun benarkah demikian?
Fakta di lapangan justru berkali-kali membuktikan hal yang berbeda. Tidak sedikit kepala daerah yang baru saja menerima pujian karena berhasil mempertahankan opini WTP, tetapi beberapa waktu kemudian harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sebagian di antaranya tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ironi inilah yang memunculkan pertanyaan besar: apakah WTP benar-benar mencerminkan pemerintahan yang bebas korupsi?
Jawabannya tegas, tidak. WTP bukanlah sertifikat kesucian bagi seorang kepala daerah. Opini tersebut hanya menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Artinya, yang dinilai adalah kualitas penyajian laporan keuangan, bukan perilaku pejabat yang mengelola kekuasaan.
Di sinilah letak kesalahpahaman yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Banyak yang menganggap WTP identik dengan pemerintahan bersih. Padahal, korupsi tidak selalu meninggalkan jejak dalam laporan keuangan. Suap, gratifikasi, jual beli jabatan, pengaturan proyek, hingga komitmen fee dapat berlangsung tanpa mengubah keseimbangan angka dalam neraca keuangan pemerintah.
Karena itu, tidak ada pertentangan ketika BPK memberikan opini WTP, sementara KPK menangkap seorang bupati karena dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya bekerja dalam ruang yang berbeda. BPK mengaudit kewajaran laporan keuangan, sedangkan KPK menyelidiki dan menindak dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hukum pidana. Dua lembaga ini memiliki fungsi yang saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
Persoalannya, opini WTP kerap dijadikan alat pencitraan politik. Penghargaan administratif itu dipoles seolah menjadi bukti mutlak bahwa pemerintahan telah bersih. Publik kemudian disuguhi narasi keberhasilan, sementara pertanyaan mengenai integritas, transparansi pengadaan, konflik kepentingan, hingga praktik transaksional dalam kekuasaan justru tenggelam di balik euforia penghargaan.
Sudah saatnya cara pandang ini diubah. Rakyat tidak membutuhkan pemimpin yang hanya piawai menyusun laporan keuangan agar terlihat sempurna. Yang dibutuhkan adalah pemimpin yang berani menutup ruang korupsi, membangun sistem pengadaan yang transparan, menjaga birokrasi dari praktik jual beli jabatan, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk kepentingan publik.
Kasus-kasus yang berulang harus menjadi pelajaran bahwa keberhasilan administrasi tidak otomatis berarti keberhasilan membangun integritas. Sebuah daerah bisa berkali-kali meraih WTP, tetapi jika budaya korupsinya tetap dipelihara, maka penghargaan itu tidak lebih dari simbol yang kehilangan makna. Integritas tidak lahir dari selembar opini audit, melainkan dari tindakan nyata para penyelenggara negara.
Masyarakat pun harus lebih cerdas dalam menilai kinerja pemerintah. Jangan lagi menjadikan jumlah WTP sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Ukur pula bagaimana pelayanan publik dijalankan, bagaimana proyek pemerintah dikelola, seberapa terbuka penggunaan anggaran, dan apakah para pejabat benar-benar menjaga amanah yang diberikan rakyat.
Pada akhirnya, WTP memang layak diapresiasi sebagai indikator tertib administrasi keuangan. Namun, jangan pernah menjadikannya tameng untuk mengklaim pemerintahan bersih dari korupsi. Sebab sejarah telah berkali-kali membuktikan satu kenyataan pahit: seorang bupati bisa dipuji BPK pagi ini, tetapi mengenakan rompi tahanan KPK keesokan harinya. Ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya citra seorang pemimpin, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. (**)













