Aksi Pencurian Berakhir Apes, Residivis Pembobol Ruko Ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan

banner 120x600

Mataram, Hariansumbawa | Aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis berinisial Y (21), warga Pagesangan Barat, Kota Mataram, berakhir apes. Pemuda tersebut ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan setelah diduga membobol sebuah toko di Jalan Swasembada, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku diduga masuk ke dalam ruko melalui lantai dua dengan cara membobol jendela sebelum menggasak uang tunai dan puluhan bungkus rokok yang berada di dalam toko.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda Komang Gede Puja Artana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengarah kepada identitas pelaku.

“Berbekal hasil olah TKP dan keterangan para saksi, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mengetahui keberadaannya, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Komang, Selasa (21/7).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan yang diduga digunakan untuk membobol toko serta belasan bungkus rokok yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Y diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas kasus pencurian dengan modus serupa. Status tersebut menjadi salah satu perhatian penyidik dalam penanganan perkara.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Admin03-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *