Foto. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul Jibril, MM (Harian Sumbawa/Ist)
Taliwang, Hariansumbawa – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020–2040 diarahkan bukan sekadar membuka ruang bagi pembangunan, tetapi juga memastikan lingkungan dan ketahanan pangan tetap menjadi fondasi utama pembangunan daerah. Pemerintah daerah menegaskan, setiap kebijakan pemanfaatan ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul Jibril, saat menjadi narasumber dalam Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Graha Praja, Selasa (15/09).
Menurut Hairul, tata ruang memiliki posisi strategis dalam menentukan wajah pembangunan KSB dalam jangka panjang. Karena itu, revisi RTRW harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan lingkungan maupun potensi pangan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
“Jangan sampai kita terlena dengan pembangunan, tapi kita meninggalkan lingkungan yang berkelanjutan, kita meninggalkan potensi pangan,” tegasnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah perlindungan terhadap lahan pertanian melalui ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Pemkab Sumbawa Barat bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi NTB telah menyepakati porsi KP2B/LSD sebesar 78 persen dari total luas baku sawah.
Kesepakatan itu dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Dengan demikian, ekspansi kawasan pembangunan tetap memiliki batas dan koridor yang jelas agar tidak menggerus lahan produktif secara tidak terkendali.
Hairul juga mengingatkan agar pengembangan sektor pariwisata yang memanfaatkan lahan pertanian tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap pemanfaatan ruang harus memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Hal serupa berlaku bagi pengembangan kawasan pesisir yang wajib memperhatikan sempadan pantai sebagai bagian dari kawasan lindung.
Pada sektor pertambangan rakyat, ia menekankan pentingnya pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang melibatkan koperasi lokal serta masyarakat setempat. Sementara untuk kawasan hutan tertentu, skema Hutan Desa dapat menjadi alternatif pemanfaatan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga keberlanjutan kawasan.
Tidak hanya soal kawasan lindung dan sektor ekonomi, revisi RTRW juga diarahkan untuk memperbaiki delineasi kawasan strategis daerah. Hairul mencontohkan kawasan KTC dan lingkar luar yang perlu disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan agar dokumen tata ruang tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa revisi RTRW merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah berjalan lebih terencana, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. Armayadi, ST., M.M.Inov., melaporkan bahwa proses revisi RTRW telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari kick-off meeting, forum group discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan, desk teknis lintas OPD, hingga koordinasi dengan akademisi dan instansi vertikal.
Pada 2026, penyusunan materi teknis, naskah akademik, Ranperda RTRW, serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ditargetkan rampung. Selanjutnya, penetapan Perda RTRW yang baru direncanakan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2027.
Dengan tahapan tersebut, revisi RTRW diharapkan menjadi pijakan hukum dan arah pembangunan KSB yang lebih tertib, berkelanjutan, sekaligus mampu menjaga ruang hidup dan sumber daya bagi generasi mendatang. (Admin01-Hs)













