Taliwang, Hariansumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali mempertegas komitmennya memastikan masyarakat tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bima, Pemkab KSB menandatangani Addendum Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dalam rangka Universal Health Coverage (UHC), Rabu (2/9/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Graha Fitra Kabupaten Sumbawa Barat itu dilakukan Bupati KSB H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., bersama Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bima I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha. Kepala Dinas Kesehatan KSB dr. Carlof, M.M.R.S., M.Q.M., turut mendampingi prosesi tersebut.
Langkah ini bukan sekadar pembaruan dokumen kerja sama. Addendum menjadi bagian penting untuk memastikan kepesertaan JKN yang didaftarkan Pemkab KSB, khususnya kelompok PBPU dan Bukan Pekerja, tetap berjalan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah ingin memastikan perlindungan kesehatan tidak berhenti pada status terdaftar, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan ketika masyarakat membutuhkan layanan medis.
Penguatan kerja sama tersebut juga menyentuh aspek teknis pengelolaan kepesertaan. Mulai pemutakhiran data, penyesuaian jumlah peserta, pembayaran iuran hingga koordinasi terkait keberlangsungan kepesertaan menjadi perhatian bersama.
Bagi Pemkab KSB, persoalan data dan kepesertaan menjadi salah satu kunci agar program jaminan kesehatan tepat sasaran. Data yang terus diperbarui diperlukan untuk menghindari persoalan administrasi sekaligus memastikan masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tetap mendapatkan perlindungan.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga capaian Universal Health Coverage di Kabupaten Sumbawa Barat. UHC tidak hanya berbicara mengenai banyaknya masyarakat yang masuk dalam kepesertaan, tetapi juga memastikan keberlanjutan perlindungan ketika warga membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan KSB dr. Carlof menyatakan dukungannya terhadap penguatan sinergi Pemkab KSB dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, koordinasi lintas pihak diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara optimal.
Kerja sama pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memperkuat sistem pelayanan kesehatan di daerah. Kepesertaan yang terjamin diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memanfaatkan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, keberlanjutan program JKN membutuhkan pengelolaan yang konsisten. Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dituntut terus memastikan kesesuaian data peserta, kewajiban pembayaran iuran serta berbagai aspek teknis lainnya tidak menjadi celah yang mengganggu perlindungan masyarakat.
Pemkab KSB menempatkan jaminan kesehatan sebagai salah satu bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat. Perlindungan tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi warga ketika menghadapi kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dengan ditandatanganinya addendum tersebut, sinergi Pemkab KSB, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan kembali ditegaskan. Koordinasi akan terus diperkuat agar penyelenggaraan JKN berjalan efektif, tertib dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Pada akhirnya, keberhasilan menuju UHC tidak hanya ditentukan oleh angka kepesertaan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan perlindungan itu tetap hidup dan bisa digunakan masyarakat saat dibutuhkan. Pemkab KSB bersama BPJS Kesehatan kini kembali mengunci komitmen tersebut melalui kerja sama yang diharapkan memberi manfaat nyata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Admin01-Hs)













