Kadis Armayadi Bicara Tegas: SKP Maksimal 5 Paket, PAD DPUPR KSB Tembus Rp1 Miliar

banner 120x600

Foto. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. Armayadi, ST., M.M.Inov, saat memimpin apel pagi gabungan di depan Gedung Graha Fitrah

Taliwang, Hariansumbawa | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. Armayadi, ST., M.M.Inov, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih ketat mengendalikan beban pekerjaan penyedia jasa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang dibatasi maksimal lima paket.

Penegasan itu disampaikan Armayadi saat memimpin apel pagi gabungan di depan Gedung Graha Fitrah, Selasa (15/9/2026) pukul 07.30 WITA. Apel tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, seluruh kepala OPD, serta peserta apel dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Armayadi mengatakan, pembatasan SKP bukan sekadar persoalan administrasi dalam proses pengadaan. Ketentuan tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah dipercayakan pemerintah.

“Kami di Dinas Pekerjaan Umum sudah mewanti-wanti PPK dan PPBJ untuk dapat mengontrol agar tidak melebihi SKP,” tegas Armayadi.

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena jumlah paket pekerjaan yang harus dilaksanakan cukup besar, sementara jumlah perusahaan yang benar-benar aktif di Kabupaten Sumbawa Barat relatif terbatas.

Armayadi menyebut, di lingkungan DPUPR saja terdapat sekitar ratusan paket Penunjukan Langsung (PL). Jika seluruh paket berjalan dalam waktu bersamaan, kebutuhan terhadap penyedia jasa bisa mencapai lebih dari 94 perusahaan.

Di sisi lain, jumlah perusahaan yang tercatat di Sumbawa Barat mencapai sekitar 115 perusahaan. Namun, perusahaan yang dinilai masih aktif disebut hanya sekitar 57 perusahaan.

“Jika dalam waktu bersamaan jalan, kita butuh lebih dari 94 perusahaan, sementara perusahaan aktif di Kabupaten Sumbawa Barat ini tercatat ada 115 dan yang aktif hanya 57,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut seluruh PPK dan PPBJ untuk benar-benar memperhitungkan kemampuan penyedia sebelum memberikan pekerjaan. Jangan sampai satu perusahaan menerima terlalu banyak paket sementara perusahaan lain tidak mendapatkan ruang untuk bekerja.

Yang perlu digarisbawahi, penghitungan SKP tidak hanya berlaku pada satu OPD. Beban pekerjaan penyedia harus dilihat secara keseluruhan, termasuk paket yang diperoleh dari perangkat daerah lainnya.

Dengan demikian, sebuah perusahaan yang telah mengerjakan sejumlah paket di satu OPD tetap harus diperhitungkan ketika hendak mendapatkan pekerjaan di OPD lainnya. Tujuannya agar kapasitas perusahaan tetap terukur dan pelaksanaan pekerjaan tidak terganggu akibat beban yang berlebihan.

Selain persoalan pengadaan, Armayadi juga mengangkat sisi lain dari keberadaan DPUPR yang selama ini identik dengan instansi pengguna anggaran. Menurut dia, DPUPR justru memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Kontribusi tersebut berasal dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), di antaranya UPTD Peralatan dan Laboratorium serta UPTD PALD (Pengelolaan Air Limbah Domestik).

“DPUPR ini bukan hanya identik sebagai penghabis uang, tetapi juga mampu memberikan kontribusi pendapatan daerah kurang lebih Rp1 miliar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Armayadi secara khusus mendorong seluruh OPD memanfaatkan fasilitas UPTD Laboratorium DPUPR. Menurutnya, keberadaan laboratorium bukan hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas pekerjaan pemerintah.

Ia menjelaskan, setiap pekerjaan yang dibayar menggunakan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Untuk aspek kuantitas, volume pekerjaan dapat dihitung secara terukur, misalnya melalui panjang dikalikan lebar. Sementara aspek kualitas membutuhkan pengujian melalui laboratorium untuk memastikan material dan hasil pekerjaan sesuai standar yang dipersyaratkan.

Karena itu, sinergi lintas OPD dinilai penting. Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga Dinas Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas laboratorium DPUPR sesuai kebutuhan pekerjaan masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kontribusi pendapatan daerah, tetapi juga mencegah persoalan mutu dalam pembangunan infrastruktur dan pekerjaan fisik yang dibiayai APBD.

Pesan Armayadi cukup jelas: uang daerah harus dibelanjakan dengan penyedia yang mampu, pekerjaan harus terukur, dan kualitasnya wajib diuji. Di saat yang sama, perangkat daerah juga didorong tidak hanya menjadi pengguna anggaran, tetapi ikut memperkuat pendapatan daerah. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *