Dua Kafe Jalan Balad Disorot Tajam, LSM Semut Merah: Stop Pembangunan, Izin Mana?

banner 120x600

“Jangan sampai pembangunan dibiarkan berjalan sementara legalitasnya masih dipertanyakan; kami meminta Pemda KSB segera menghentikan pembangunan dan membuka secara terang benderang, izin dua kafe itu sebenarnya sudah ada atau belum”. __ Ketua LSM Semut Merah, Fikri Insani.

Taliwang, Hariansumbawa – Dua bangunan kafe di Jalan Balad, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, kini berada di bawah sorotan tajam. Bukan semata karena bangunannya berdiri di tengah kawasan yang terus berkembang, melainkan karena legalitas pembangunannya belum terang sementara aktivitas proyek terus melaju. Pertanyaan publik pun mengeras: izin sudah dikantongi atau pembangunan justru berjalan lebih dulu?

Desakan penghentian pun datang dari LSM Semut Merah. Lembaga tersebut meminta pemerintah tidak membiarkan pembangunan terus berlangsung sebelum seluruh aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, dan ketentuan lainnya dipastikan. Bagi mereka, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden bahwa bangunan bisa berdiri sementara urusan legalitas menyusul.

Ketua LSM Semut Merah, Fikri Insani, bahkan meminta pengelola menghentikan aktivitas pembangunan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah persoalan administratif berkembang menjadi persoalan sosial di lapangan.

“Kami mendesak pengelola segera menghentikan pembangunan itu sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ujar Fikri, Minggu (20/9/2026).

Desakan itu datang ketika Satpol PP KSB telah turun langsung ke lokasi. Artinya, persoalan dua kafe tersebut bukan lagi sekadar isu yang beredar di tengah warga. Laporan sudah ditindaklanjuti aparat penegak Perda dan kini masuk tahap pendalaman.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KSB, Tohiruddin, SH, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut jajarannya telah mendatangi lokasi untuk memeriksa laporan masyarakat.

“Kemarin kita sudah turun untuk melakukan pendalaman atas laporan masyarakat. Untuk hasil dan tindak lanjutnya masih dalam proses dan menunggu arahan pimpinan,” ungkap Tohiruddin.

Di tingkat kelurahan, tanda tanya soal legalitas juga belum menemukan jawaban. Lurah Telaga Bertong, Amiruddin Mero, mengaku tidak mengetahui proses perizinan maupun pemberitahuan pembangunan dua kafe tersebut.

“Kalau kewenangan izin dan lainnya itu bukan kewenangan kami,” tegas Amiruddin.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kini dituntut membuka persoalan secara terang. Sebab, semakin lama pembangunan berjalan tanpa kejelasan yang disampaikan kepada publik, semakin besar pula ruang munculnya dugaan dan persepsi liar di tengah masyarakat.

Fikri menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada sorotan di media. LSM Semut Merah berencana melayangkan surat resmi kepada Pemda KSB agar pembangunan dihentikan sampai aspek legalitasnya benar-benar jelas.

“Besok kami akan melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah KSB meminta pembangunan dua kafe baru itu dihentikan,” tegasnya.

Kini perhatian mengarah kepada Pemda KSB. Satpol PP sudah turun, masyarakat mempertanyakan legalitas, sementara pembangunan masih menjadi sorotan. Publik tinggal menunggu satu hal: ketegasan pemerintah memastikan apakah pembangunan tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan atau justru ada prosedur yang belum tuntas.

Sebab, ketika aturan dipertanyakan sementara bangunan terus berdiri, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan sedang melakukan pendalaman. Publik membutuhkan kejelasan dan tindakan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *