Foto. Dua papan nama proyek Dinas Kesehatan Sumbawa Barat dan Rehab Gedung Inspektorat Daerah menyembunyikan nama konsultan perencanaan dan pengawas
Sumbawa Barat – Mencuatnya isu dugaan praktek suap menyuap maupun gratifikasi atau tindak pidana korupsi antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Konsultan Perencanaan dan Pengawasan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menyita perhatian publik. Pasalnya, hal ini ditengarai karena tidak dicantumkan nama Konsultan Perencanaan dan Pengawas pada puluhan papan proyek tender milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Berdasarkan hal tersebut, LSM Gerakan Masyarakat Peduli Transfaransi Anggaran Negara (GEMPAR) KSB mendesak Pemda KSB untuk segera membuka kepada publik siapa nama konsultan perencanaan dan pengawasan yang disembunyikan identitasnya pada puluhan papan proyek daerah yang nilainya Milyaran hingga tembus puluhan Milyar tersebut.
“Kami desak Pemda KSB untuk membuka nama perusahaan konsultan yang disembunyikan selama ini ke publik, karena diduga ada ‘patgulipat’ dan indikasi permainan korupsi antara oknum PPK Dinas dengan Konsultan Perencanaan dan Pengawas,” tegas Kamaruddin kepada media Hariansumbawa.com saat ditemui media ini, Jum’at sore, 31 Januari 2025.
Sambungnya, saat ini kita hidup di era keterbukaan informasi publik dan tidak ada alasan bagi Pemda KSB melalui beberapa dinas untuk membuka kepada publik nama konsultan yang dicantumkan namanya pada puluhan papan proyek tahun anggaran 2024 yang saat ini sedang menyelesaikan pengerjaannya dengan mekanisme Adendum.
“Keseluruhan proyek tender tersebut kontraknya dimulai bulan Juni dan Juli, kemudian waktu kontraknya berakhir di bulan Desember 2024. Akibat lemahnya kinerja PPK bersama konsultan Pengawas dalam bermitra menyebabkan proyek tersebut molor dan tidak bisa diselesaikan di tahun 2024, hingga terbitnya surat Adendum (Perpanjang Waktu) selama 50 hari juga nama konsultan perencanaan dan pengawas masih disembunyikan,” sesal Kamaruddin.
Dengan situasi ini, kata Kamaruddin, menjadi wajar ketika kemudian publik berspekulasi negatif bahwa sejumlah proyek tender disejumlah OPD yang dilelang melalui Unit Layanan Pelelangan (ULP) telah dimonopoli oleh satu perusahaan konsultan.
“Entah itu perusahaan konsultan milik siapa yang telah melakukan monopoli perencanaan dan pengawasan proyek di Pemda KSB tersebut, dan hingga saat ini kami tidak tahu. Sementara klausul dalam UU Tindak Pidana Korupsi sangat jelas, bahwa barang siapa yang melakukan upaya atau perbuatan memperkaya diri atau kelompok tertentu merupakan perbuatan korupsi dan pelakunya harus dihukum sesuai UU yang berlaku,” imbuhnya.
Oleh Kamaruddin, menyembunyikan nama konsultan dari publik dinilai telah melanggar kewajiban dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014) dan UU Nomor 02/2017 Tentang Jasa Konstruksi,” tandas Ketua LSM GEMPAR.
Ia menambahkan, papan informasi proyek bukan sekadar informasi keterangan suatu pekerjaan fisik. Namun sebagai alat kontrol, evaluasi dan transparansi penggunaan dana atau anggaran masyarakat. Sehingga lebih tepat sebagai fungsi keabsahan suatu pekerjaan.
“Jadi jika suatu pekerjaan tidak disertai nama konsultan perencanaan dan pengawasan di papan informasi proyek, maka dapat dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum dalam kontrak kerja karena ketika dokumen pekerjaan disahkan, terdapat ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan bahwa kontraktor wajib menyiapkan papan informasi proyek yang didalamnya memuat nama konsultan,” ucap Kamaruddin.
Terakhir katanya, proyek apapun jika menggunakan anggaran negara harus memiliki identitas secara jelas. Jika tidak, maka ada hal yang disembunyikan yang mengarah ke dugaan skandal gratifikasi antara PPK bersama konsultan. Secara sosial, masyarakat tidak percaya lagi akan kinerja pemerintah KSB karena dari aspek transparansi sudah menyalahi aturan
“Kelengkapan informasi pada papan proyek diatur dalam peraturan kontrak kerja. Waktu pekerjaan, nilai proyek, pelaksana, nomor kontrak hingga nama konsultan menjadi patokan dasar yang bersifat evaluatif, dan menjadi indikator dalam fungsi kontrol baik oleh masyarakat, pemerintah dan pengawas,” demikian, pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak dinas dan konsultan telah berupaya dikonfirmasi oleh tim media terkait tidak dicantumkannya nama konsultan perencanaan namun belum juga memberikan klarifikasi. (Hs/Kf)













