Pantai Balad Terancam Jadi Kawasan Cafe Remang? Warga Desak Dua Proyek Cafe Baru Ditertibkan Lintas Instansi

banner 120x600

“Pembangunan dua cafe baru di kawasan Pantai Balad kini menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam memastikan legalitas, tata ruang, ketertiban, dan karakter kawasan wisata tetap terlindungi.”

Taliwang, Hariansumbawa – Pembangunan dua cafe baru di Jalan Raya Balad, Kelurahan Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menuai penolakan keras dari sejumlah warga. Proyek yang berada setelah Maras Cafe tersebut kini menjadi sorotan karena warga mempertanyakan legalitas pembangunan, dampaknya terhadap lingkungan sosial, hingga kesesuaiannya dengan tata ruang kawasan.

Keberatan warga bukan sekadar persoalan keberadaan bangunan baru. Mereka menilai, jika pembangunan dan operasional cafe tersebut tidak dikendalikan sejak awal, kawasan Jalan Raya Balad berpotensi semakin dipenuhi aktivitas usaha yang justru mengganggu karakter kawasan wisata dan rekreasi keluarga di sekitar Pantai Balad.

Melalui surat keberatan tertanggal 4 September 2026, warga Kelurahan Bertong secara resmi meminta pihak kelurahan mengambil langkah konkret terhadap aktivitas pembangunan tersebut. Mereka bahkan mendesak dilakukan pemeriksaan lintas instansi untuk memastikan seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi.

Perwakilan warga, Riyan, mengatakan keberadaan cafe baru tersebut dikhawatirkan menambah potensi penyakit masyarakat (Pekat), terutama apabila nantinya beroperasi hingga larut malam. Kekhawatiran itu, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari kondisi sejumlah usaha sejenis yang telah lebih dahulu beroperasi di kawasan tersebut.

“Lokasi pembangunan berada di Jalan Raya Balad yang tengah berkembang sebagai kawasan villa, penginapan, dan wisata keluarga. Operasional cafe hingga malam hari dinilai merusak kenyamanan lingkungan,” kata Riyan kepada media, Kamis (17/9/2026).

Menurut warga, persoalan menjadi semakin serius karena lokasi pembangunan dua cafe tersebut berada relatif dekat dengan Pantai Balad. Mereka khawatir perkembangan usaha tanpa pengawasan yang ketat justru menggeser fungsi kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang rekreasi.

“Berdasarkan informasi di tengah masyarakat, proyek pembangunan cafe tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan yang sah sesuai ketentuan hukum,” ungkap Riyan.

Tak berhenti pada persoalan izin, warga juga mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang. Mereka merujuk pada Peraturan Daerah KSB Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020–2040 sebagai salah satu dasar agar pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang di lokasi tersebut.

Dengan demikian, menurut warga, pemerintah tidak cukup hanya melihat pembangunan tersebut sebagai aktivitas ekonomi biasa. Legalitas bangunan, status perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga potensi dampak sosial dan lingkungan perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum aktivitas pembangunan dibiarkan berlanjut.

Dalam surat keberatan tersebut, warga mendesak Lurah Bertong segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Taliwang, DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Satpol PP KSB. Koordinasi lintas sektor itu dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Warga juga meminta agar aktivitas konstruksi dihentikan sementara apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan administrasi maupun pelanggaran ketentuan. Bagi masyarakat, langkah tersebut diperlukan agar tidak muncul persoalan yang lebih besar setelah bangunan selesai dan usaha mulai beroperasi.

Sorotan warga akhirnya mendapat respons dari Satpol PP KSB. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Ketertiban Satpol PP KSB, Tohiruddin, S.H., memastikan persoalan tersebut menjadi perhatian pihaknya.

“Kita jadikan atensi, Mas,” kata Tohiruddin singkat.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi langkah penertiban yang lebih konkret. Sebab, persoalan pembangunan cafe di kawasan Balad kini bukan hanya menyangkut kepentingan pemilik usaha, tetapi juga menyentuh kepentingan warga, tata ruang, ketertiban umum, serta arah pengembangan kawasan wisata.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kabid Tata Ruang setempat terkait status dan kesesuaian pembangunan tersebut belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. Dengan begitu, pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang dan aspek teknis pembangunan masih menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang.

Publik kini menunggu apakah pemerintah akan benar-benar melakukan pemeriksaan lapangan secara lintas instansi atau persoalan tersebut berhenti sebatas aduan warga. Sebab, jika memang seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah tentu memiliki ruang untuk menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, langkah penertiban menjadi konsekuensi yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

Di tengah dorongan pengembangan kawasan wisata dan ruang publik yang ramah keluarga, polemik dua cafe baru di Jalan Raya Balad menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Jangan sampai legalitas, tata ruang, dan ketertiban baru diperiksa setelah bangunan berdiri dan aktivitas usaha terlanjur berjalan. (Admin02-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *