Foto. Ketua DPD Organda NTB Junaidi Kasum saat menunjukkan transportasi dari PO luar NTB yang akan beroperasi di KSPN Lombok
Mataram | Masuknya perusahaan otobus (PO) dari luar daerah ke jalur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Pulau Lombok memantik polemik serius. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai kehadiran perusahaan berpelat luar daerah itu sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar regulasi daerah.
Ketua DPD Organda NTB, Junaidi Kasum, menyebut PO Sinar Jaya tiba-tiba beroperasi di sejumlah titik strategis pariwisata Lombok tanpa koordinasi dengan pelaku transportasi lokal maupun asosiasi resmi. Padahal, jalur KSPN selama ini menjadi ruang hidup pengusaha dan pengemudi lokal.
“Armada itu mendadak sudah ada di lapangan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada dialog, dan sampai hari ini kami tidak tahu kantor cabangnya di mana,” kata Junaidi akrab Ketua Organda NTB disapa, Kamis, 08 Januari 2026
Organda mencatat, keberadaan armada berpelat luar daerah terpantau di lintasan Mataram–Senggigi, Bandara Lombok, hingga kawasan Sembalun. Kehadiran tersebut memicu penolakan hampir merata di kalangan pelaku transportasi lokal.
Junaidi menegaskan, alasan kekurangan armada tidak relevan. Kapasitas angkutan lokal dinilai masih sangat mencukupi untuk melayani kebutuhan transportasi pariwisata, termasuk pada musim ramai.
“Kalau Lombok tidak mampu, silakan datangkan armada dari luar. Tapi faktanya, ini hanya belasan unit. Ini bukan soal kebutuhan, ini soal kebijakan,” ujarnya.
Organda NTB juga menyoroti aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 6 Tahun 2018 secara tegas disebutkan bahwa izin trayek dan izin operasi mensyaratkan penggunaan nomor registrasi daerah.
“Kendaraan berpelat luar beroperasi di jalur strategis pariwisata NTB. Pajaknya dibayar di luar, perusahaannya di luar, tapi dampak sosialnya ditanggung daerah,” kata Junaidi.
Ia mempertanyakan peran Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dalam proses pengawasan. Menurutnya, pembiaran semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola transportasi daerah.
Lebih jauh, Organda menduga proses penunjukan atau tender layanan transportasi KSPN tidak berjalan transparan. Minimnya informasi publik memunculkan spekulasi adanya kebijakan yang tidak sensitif terhadap keberlangsungan usaha lokal.
“Selama ini, proyek nasional selalu bisa melibatkan pengusaha lokal. Kenapa yang ini tidak? Jangan sampai daerah hanya dijadikan pasar,” tegasnya.
Organda NTB mendesak Gubernur NTB turun tangan langsung melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut diminta tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga keberpihakan kebijakan terhadap ekonomi lokal.
Jika kehadiran PO luar daerah tetap dipaksakan tanpa skema kolaborasi yang adil, Organda memperingatkan potensi gejolak di lapangan. Penolakan disebut bukan ancaman, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan.
“Ini bukan provokasi. Ini soal keadilan. Ketika masyarakat lokal disingkirkan dari ruang ekonominya sendiri, reaksi itu wajar,” ujar Junaidi.
Meski bersikap keras, Organda menegaskan tidak menolak pengembangan pariwisata maupun peningkatan layanan transportasi. Yang dipersoalkan adalah pola kebijakan yang dinilai menafikan potensi dan kapasitas daerah.
“Kami tidak anti-investasi. Kami menuntut kebijakan yang adil. Libatkan pengusaha lokal, gunakan tenaga kerja lokal, dan patuhi aturan daerah,” pungkasnya.(Admin01-Hs)













