Usai Terima SK, Sejumlah PPPK Paruh Waktu di Lotim Ajukan Izin Cerai

banner 120x600

Foto. PPPK Paruh waktu Lombok Timur Saat Acara Penerimaan SK

Lombok Timur | Fenomena pengajuan izin cerai muncul di lingkungan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur. Sejumlah pegawai tercatat mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk mengurus izin tersebut.

Pengajuan izin cerai ini terjadi tak lama setelah pemerintah daerah merampungkan pembagian 10.998 surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu. Kondisi itu memunculkan perhatian publik, meski dipastikan tidak berkaitan langsung dengan pengangkatan status kepegawaian.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Ugi Yulian Lusianto, membenarkan adanya permohonan yang masuk. Hingga saat ini, sudah ada beberapa berkas yang mulai diproses oleh pihaknya.

“Setelah pembagian SK PPPK paruh waktu kepada 10.998 orang, saat ini sudah ada dua orang yang mengajukan izin cerai dan tiga lainnya masih dalam tahap konsultasi,” Jelas Ugi sapaan akrabnya kepada awak media, Jum’at, 09 Januari 2026.

Ugi menegaskan, pengajuan izin cerai tersebut bukan disebabkan oleh persoalan rumah tangga yang baru muncul setelah pengangkatan sebagai ASN. Berdasarkan penelusuran administrasi, sebagian besar pemohon telah lama berpisah secara agama.

“Secara agama mereka ini sebenarnya sudah bercerai sejak dua sampai tiga tahun lalu,” ujarnya.

Namun, lanjut Ugi, karena saat ini yang bersangkutan telah menyandang status ASN, maka secara hukum negara status perkawinan harus dinyatakan secara resmi melalui pengadilan.

“Sebagai ASN, status perkawinan harus jelas secara hukum. Mereka wajib memiliki akta cerai yang sah,” katanya.

Penertiban administrasi ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban ASN. Mulai dari pengurusan tunjangan, perlindungan hukum, hingga kejelasan dokumen kependudukan anak.

“Tujuannya untuk menertibkan administrasi perceraian sekaligus akta-akta anak. Itu yang sedang kita fasilitasi sekarang,” tambah Ugi.

Di sisi lain, BKPSDM mencatat angka pengajuan izin cerai di lingkungan ASN Lombok Timur tergolong tinggi dan relatif stabil dari tahun ke tahun.

“Kalau ASN secara umum, jumlah yang mengajukan izin cerai tidak pernah kurang dari 55 orang setiap tahun,” ungkapnya.

Meski demikian, Ugi menegaskan setiap permohonan tetap diproses secara hati-hati. BKPSDM tetap menjalankan seluruh tahapan yang diatur dalam regulasi kepegawaian.

Sesuai ketentuan, setiap pengajuan izin cerai harus melalui proses pembinaan dan mediasi terlebih dahulu sebelum keputusan akhir diterbitkan oleh pejabat berwenang.

BKPSDM berharap, melalui mekanisme tersebut, persoalan rumah tangga ASN dapat diselesaikan secara bijak tanpa mengabaikan ketertiban administrasi dan kepastian hukum. (Admin03-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *