Komisi IV DPRD NTB Soroti Tata Kelola Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk, Desak Evaluasi dan Blacklist Kontraktor

banner 120x600

Mataram, Hariansumbawa – Komisi IV Bidang Infrastruktur DPRD NTB menyoroti tata kelola proyek peningkatan jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa yang hingga kini belum juga rampung. Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB tahun anggaran 2025 itu gagal diselesaikan tepat waktu, meski telah diberikan perpanjangan melalui adendum selama 50 hari.

Perpanjangan waktu yang terhitung sejak 1 Januari 2026 tersebut dinilai belum mampu mendorong progres signifikan pada proyek bernilai sekitar Rp19 miliar itu. Berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang beredar, kondisi jalan sepanjang kurang lebih 60 kilometer tersebut masih belum layak dilalui dan jauh dari ekspektasi masyarakat.

Padahal, ruas Lenangguar–Lunyuk merupakan akses vital yang menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Jalan tersebut menjadi jalur utama penopang aktivitas pendidikan, perekonomian, pelayanan kesehatan hingga roda pemerintahan.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa dari Kecamatan Lunyuk dan Lenangguar telah melakukan hearing dengan DPRD NTB. Mereka diterima oleh anggota dewan, di antaranya Muhammad Aminurlah dan Sambirang Ahmadi, untuk menyampaikan aspirasi agar proyek segera dituntaskan.

Menindaklanjuti polemik tersebut, Komisi IV memanggil Dinas PUPR Provinsi NTB guna meminta klarifikasi resmi. Rapat tersebut juga menghadirkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sekretaris Dinas PUPR Ilham, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah, menjelaskan bahwa berdasarkan paparan Dinas PUPR, proyek tersebut kini telah diambil alih (take over) oleh kontraktor lain untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.

“Tadi kita sudah panggil Biro PBJ dan Dinas PUPR. Penjelasan dari dinas, pekerjaan sudah diambil alih oleh kontraktor lain untuk menyelesaikan proyek jalan itu,” ujar Sudirsah, Selasa (24/2).

Ia memaparkan, dalam proses tender terdapat tiga perusahaan yang mengajukan penawaran. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis sehingga ditetapkan sebagai pemenang. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai harapan.

“Dari tiga perusahaan yang ikut, ada yang lengkap dan memenuhi syarat, lalu itu yang mengerjakan. Tapi di tengah perjalanan, kita tahu sendiri hasil pengerjaannya seperti apa,” tegasnya.

Sudirsah menilai salah satu persoalan mendasar terletak pada perencanaan waktu pelaksanaan yang terlalu mepet. Menurutnya, proyek strategis dengan bobot pekerjaan berat seharusnya dilelang dan mulai dikerjakan sejak awal tahun anggaran, bukan mendekati akhir tahun.

“Proyek ini dimulai sekitar Agustus. Seharusnya pekerjaan berat seperti ini dikerjakan di awal tahun, bukan di ujung. Ini menjadi evaluasi serius Komisi IV. Ke depan, proyek di APBD harus direncanakan dan ditenderkan sejak awal agar tidak terulang seperti Lenangguar–Lunyuk,” katanya.

Ia juga menyoroti perpanjangan waktu 50 hari yang telah diberikan. Menurutnya, pelaksanaan perpanjangan tersebut tidak berjalan sesuai dengan adendum kontrak.
Diketahui, pagu tender proyek ini sebesar Rp20 miliar dan dimenangkan dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar. Dari total nilai kontrak itu, sekitar 64 persen atau lebih dari Rp12 miliar telah terealisasi.

Sementara sisa anggaran sekitar Rp6,8 miliar kini menjadi bagian pekerjaan yang dialihkan kepada kontraktor baru.

“Kita sudah minta penjelasan, apa solusi terbaik setelah diberikan perpanjangan waktu 50 hari kemarin. Perpanjangan waktu itu pun tidak sesuai dengan adendum,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Dinas PUPR memastikan sisa pekerjaan dapat dituntaskan sesuai target melalui kesepakatan kontrak baru dengan kontraktor pengganti. Berbagai pertimbangan teknis disebut telah menjadi dasar pengalihan pekerjaan tersebut.

Komisi IV menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelesaian proyek ini. Sudirsah meminta dinas bersikap tegas demi menjaga kualitas pembangunan infrastruktur di NTB.

“Kita berharap dinas betul-betul tegas. Ini menjadi evaluasi untuk menjaga kualitas pembangunan di NTB. Perusahaan seperti ini harus di-blacklist. Jangan sampai proyek strategis dikerjakan oleh perusahaan yang tidak profesional. Ini preseden buruk,” tandasnya. (Kief/Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *