Bupati KSB Gebrak Tata Kelola Aset: Data Pertanahan Diintegrasikan, PAD Didorong Naik

banner 120x600

“Integrasi data pertanahan menjadi langkah strategis Bupati KSB untuk mengamankan aset daerah sekaligus memperkuat PAD demi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan optimal.”

Taliwang, Hariansumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mulai membenahi satu persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan besar daerah: data. Bukan sekadar data administratif, tetapi data pertanahan yang terhubung dengan aset pemerintah dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (10/8).

Kesepakatan tersebut diteken Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah bersama Kepala Kantor Pertanahan KSB Muhammad Abdul Kadir Jailani di Ruang Rapat Graha Fitrah, Taliwang. Kerja sama itu diharapkan menjadi pintu masuk untuk mempercepat sertipikasi tanah milik Pemkab Sumbawa Barat sekaligus memastikan aset daerah memiliki data dan status hukum yang jelas.

Tak berhenti pada sertifikat. Pemkab dan Kantor Pertanahan juga akan melakukan inventarisasi serta penelusuran aset secara lebih terintegrasi. Data pertanahan, Barang Milik Daerah (BMD), hingga data pajak daerah diarahkan untuk saling terkoneksi sehingga pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat dalam mengambil keputusan.

Salah satu instrumen yang disiapkan adalah pembangunan database berbasis spasial bidang tanah. Termasuk pemetaan Zona Nilai Tanah berbasis bidang. Dengan pendekatan tersebut, informasi mengenai lokasi, status, nilai dan pemanfaatan bidang tanah diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di masing-masing perangkat daerah.

Integrasi ini juga menyentuh aspek Pendapatan Asli Daerah. Data peralihan hak atas tanah akan dimanfaatkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Artinya, data pertanahan tidak hanya diposisikan sebagai arsip administrasi, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat basis PAD.

Di sisi lain, kerja sama tersebut mencakup peningkatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan sertipikasi aset tanah pemerintah daerah. Pemerintah berharap semakin banyak aset tanah daerah yang memiliki kepastian hukum, sehingga potensi persoalan administrasi maupun sengketa aset dapat ditekan sejak awal.

Nota Kesepakatan itu berlaku selama lima tahun hingga 2031. Dalam rentang tersebut, kedua pihak dituntut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi memastikan pertukaran data dan pemanfaatan informasi pertanahan benar-benar berjalan. Sebab, kekuatan integrasi data pada akhirnya akan ditentukan oleh kualitas data dan konsistensi pemutakhirannya.

Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari target Sumbawa Barat menuju Kabupaten Lengkap Tahun 2026. Penandatanganan disaksikan Sekretaris Daerah drh. Hairul, M.M., Asisten Pemerintahan dan Kesra Khusnarti, S.Pd., M.M.Inov., Kepala BPKAD H. Amir Sarifuddin, S.Pd., S.T., M.M., Kepala Dinas Perhubungan Armayadi, S.T., M.M.Inov., serta Inspektur Daerah Drs. Tajuddin.

Pada akhirnya, integrasi data pertanahan bukan sekadar urusan sertifikat dan peta. Jika benar-benar terkoneksi dengan aset dan pajak, data tanah bisa menjadi fondasi baru bagi Pemkab Sumbawa Barat untuk mengamankan kekayaan daerah sekaligus memperkuat PAD. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *