Mataram, Hariansumbawa | Presidium Aliansi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) kembali menagih janji pemerintah pusat terkait pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan RPP Penataan Daerah (Petada). Jika tak kunjung digelar pada Maret seperti yang dijanjikan, mereka menyatakan siap mengerahkan gerakan rakyat.
Presiden Presidium PPS, Muhammad Sahril Amin Dea Naga, menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar tidak memperpanjang ketidakpastian agenda pembahasan RPP tersebut.
“Janji percepatan pembahasan sebenarnya telah disampaikan saat aksi PPS di Jakarta pada Desember 2025 lalu. Kala itu, Komisi II DPR RI disebut berkomitmen menuntaskan pembahasan sesaat setelah masa reses berakhir,” jelas Sahril kepada media ini, Jum’at, 27 Februari 2026.
Ia mengungkapkan bahwa Ketua Komisi II bahkan pernah menyatakan akan mempercepat tahapan pengesahan kedua RPP sebagai landasan penting penataan daerah, termasuk pencabutan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Namun, hingga kini Sahril menyebut belum ada tanda-tanda pembahasan resmi di internal Komisi II. Ia menilai hal tersebut membuat proses penataan daerah menjadi tidak jelas dan seolah sengaja digantung.
“Kalau terus dibiarkan, proses ini menjadi ngambang. Tidak ada kepastian, padahal negara sudah menyiapkan ruang dan anggaran,” tegasnya.
Di sisi lain, Sahril menyampaikan bahwa Kemendagri dinilai sudah berada pada jalur yang tepat. Sebab melalui Asisten Pengawasan dan Pengendalian (APK), anggaran pembahasan RPP Desertada dan Petada telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
PPS menilai kesiapan anggaran tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah pusat seharusnya tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan uji publik yang direncanakan pada bulan Maret.
Meski demikian, Presidium PPS mengusulkan agar sebelum uji publik dilakukan, Kemendagri menggelar diskusi publik untuk menjelaskan secara terbuka hubungan antara pencabutan moratorium DOB dengan percepatan pengesahan kedua RPP.
Menurut Sahril, transparansi ini penting agar masyarakat memahami bahwa pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukan sekadar wacana politik yang diulang-ulang tanpa arah.
“Jangan sampai ini hanya jadi statemen politik. Aspirasi rakyat Pulau Sumbawa harus ditangani serius, bukan dijadikan alat tawar-menawar,” ujarnya mengingatkan.
Ia menambahkan bahwa momentum pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa saat ini sedang berada pada titik strategis. Baik dukungan administratif maupun politik disebut semakin menguat dari berbagai pihak.
Karena itu, Presidium PPS tidak ingin keterlambatan jadwal uji publik justru membuka ruang bagi tarik-menarik kepentingan di tingkat nasional yang dapat menghambat proses DOB.
Sebagai langkah antisipasi, Sahril menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan opsi gerakan rakyat apabila pemerintah dan DPR kembali gagal memenuhi target.
“Kami siap turun ke jalan. People power adalah opsi apabila proses ini terus ditunda dan diperlakukan seperti dagangan politik,” tegasnya.
Presidium PPS menilai desakan ini bukan hanya representasi aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa, melainkan bagian dari agenda nasional untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif melalui pembentukan daerah otonom baru.
Wacana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa kini kembali mengemuka dengan kuat, menandai perlunya pemerintah pusat memberikan kepastian hukum agar aspirasi masyarakat tidak terus berada dalam ketidakjelasan. (Admin01-Hs)













