Kabid P3 Gakum Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa, Dina Eka Siswati
Sumbawa, Hariansumbawa – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan perhatian khusus terhadap legalitas tambak udang yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penertiban aktivitas usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa melalui Kabid P3 Gakum, Dina Eka Siswati, menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tambak udang telah mengantongi izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita perlu melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan mana saja tambak udang yang sudah memiliki izin, baik UKL-UPL maupun AMDAL sebagai syarat mereka melakukan aktivitas usaha,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi penting mengingat adanya perbedaan data antara instansi terkait, terutama setelah diberlakukannya sistem perizinan berbasis elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha memulai kegiatan tanpa melalui pencatatan langsung di DLH.
Dina menjelaskan, sinkronisasi data antarinstansi menjadi kunci untuk mengetahui jumlah riil tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa. Tanpa sinkronisasi, potensi adanya usaha yang tidak terawasi secara lingkungan akan semakin besar.
“Sinkronisasi ini juga sebagai salah satu bentuk pengawasan yang dilaksanakan dinas terkait terhadap tambak udang yang beroperasi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sektor pertambakan, khususnya tambak udang, kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, DLH Sumbawa akan mempercepat proses pendataan sekaligus memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha.
Selain itu, sistem OSS disebut turut memengaruhi pola perizinan. Dalam beberapa kasus, perusahaan yang telah mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dapat langsung beroperasi tanpa melalui proses verifikasi di DLH setempat.
“Bisa jadi ada tambak udang yang beroperasi tetapi tidak tercatat di DLH karena sistem OSS tersebut. Makanya sinkronisasi data itu sangat penting dilakukan,” tegasnya.
Berdasarkan data DLH, sejak tahun 2017 hingga 2024 tercatat hanya 62 perusahaan dan perseorangan yang memiliki persetujuan lingkungan. Sementara itu, data dari Dinas Kelautan dan Perikanan menunjukkan sekitar 67 badan usaha, dan Dinas LHK Provinsi mencatat hingga 106 badan usaha.
Perbedaan angka tersebut dinilai cukup signifikan dan menjadi dasar bagi DLH untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan data yang valid dan terintegrasi antarinstansi.
Ke depan, DLH Sumbawa menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sektor pertambakan agar tetap berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain penertiban, pendekatan pembinaan juga akan dilakukan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perizinan secara tertib dan berkelanjutan. (Admin02-Hs)













