BLK Poto Tano Dibiarkan Mati, Rp19,3 Miliar Digelontorkan Bangun BLK Baru: Pemerintah Sedang Membangun Solusi atau Mengubur Kegagalan?

banner 120x600

Oleh : Redaksi Hariansumbawa.com

“Rakyat tidak sedang menghitung jumlah gedung yang dibangun pemerintah. Rakyat sedang menghitung berapa banyak uang mereka yang hilang karena perencanaan yang gagal dan aset yang dibiarkan mati tanpa pertanggungjawaban”.

Sumbawa Barat | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kembali menggelontorkan anggaran publik dalam jumlah besar. Tahun 2026, APBD mengalokasikan Rp19,3 miliar untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) baru di Kelurahan Bertong, Kecamatan Taliwang. Proyek tersebut ditargetkan selesai pada November 2026 dan akan diresmikan bertepatan dengan Hari Lahir Kabupaten Sumbawa Barat.

Namun di balik seremoni pembangunan itu, tersimpan satu pertanyaan yang hingga kini belum dijawab secara terbuka oleh pemerintah: mengapa membangun BLK baru ketika BLK Poto Tano masih berdiri, meski terbengkalai dan mati suri?

BLK Poto Tano bukan bangunan kecil. Gedung tersebut dibangun menggunakan dana APBN pada 2007–2008 oleh Kementerian Tenaga Kerja, lalu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada 2016. Setahun kemudian, pemerintah daerah kembali menggelontorkan sekitar Rp5 miliar untuk renovasi. Setelah itu, bangunan mengalami kerusakan akibat gempa 2018 dan hingga kini nyaris kehilangan fungsi.

Ironisnya, sebelum itu BLK Poto Tano juga pernah menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTB pada 2015. Artinya, bangunan tersebut menyimpan sejarah panjang persoalan tata kelola yang belum pernah benar-benar dijelaskan secara tuntas kepada masyarakat.

Kini publik justru disuguhi proyek baru senilai Rp19,3 miliar. Seolah-olah solusi atas aset yang terbengkalai adalah membangun aset baru. Pertanyaannya sederhana, apakah pemerintah sudah menyerah terhadap BLK Poto Tano?

Jika memang BLK Poto Tano sudah tidak layak digunakan, mana kajian teknisnya? Mana hasil audit konstruksinya? Mana keputusan resmi yang menyatakan bangunan tersebut tidak ekonomis untuk direhabilitasi? Dan jika masih memungkinkan diperbaiki, mengapa pemerintah memilih menghabiskan hampir Rp20 miliar membangun gedung baru?

Yang lebih mengkhawatirkan, hingga hari ini belum ada penjelasan resmi mengenai nasib BLK Poto Tano. Apakah akan dialihfungsikan? Dijual? Dihapus sebagai aset daerah? Atau dibiarkan menjadi monumen kegagalan perencanaan?

Diamnya pemerintah justru melahirkan ruang spekulasi. Publik berhak curiga ketika aset bernilai miliaran rupiah dibiarkan tidak produktif, sementara anggaran baru kembali digelontorkan dalam jumlah fantastis.

Persoalan ini bukan sekadar soal gedung. Ini menyangkut cara pemerintah mengelola uang rakyat. Setiap rupiah APBD seharusnya digunakan secara efisien, bukan sekadar menghasilkan bangunan baru tanpa penyelesaian terhadap aset lama yang terbengkalai.

Pemerintah tidak boleh menjadikan pembangunan fisik sebagai alat pencitraan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian menyelesaikan masalah, bukan meninggalkan masalah lama untuk kemudian membangun masalah baru.

Jika BLK Bertong memang menjadi kebutuhan mendesak, pemerintah wajib membuka seluruh argumentasi akademik, kajian teknis, analisis kebutuhan, hingga proyeksi manfaat ekonominya kepada publik. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Sebab yang sedang dipertanyakan masyarakat bukan hanya pembangunan BLK Bertong, tetapi juga logika pengelolaan aset daerah. Jangan sampai pemerintah lebih gemar meresmikan bangunan baru daripada menghidupkan bangunan yang sudah ada. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *