Nekat Curi Honda Win, Remaja 19 Tahun Tak Berkutik Diciduk Polisi Kurang dari 12 Jam

banner 120x600

Mataram, Hariansumbawa | Aksi nekat seorang remaja berinisial TAF (19) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Win di kawasan Karang Genteng, Kota Mataram, berakhir singkat. Belum genap 12 jam menikmati hasil kejahatannya, pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Mataram tanpa perlawanan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban, Irawan (25), kehilangan sepeda motor Honda Win miliknya yang diparkir di depan rumah kos saat ditinggal berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya dalam kondisi stang tidak terkunci. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya dalam kondisi stang tidak terkunci. Saat itu korban sedang pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mataram. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengantongi identitas terduga pelaku.

Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, Tim Opsnal berhasil menangkap TAF di wilayah Babakan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sekaligus mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Win milik korban beserta STNK.

“Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Babakan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek. Kendaraan yang sempat hilang pun berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Saat ini, TAF telah ditahan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Mataram. (Admin02-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *