KPK Dituding Kebanyakan Wacana, Presidium PPS Tuntut Kasus Korupsi NTB Dituntaskan

banner 120x600

Foto. Presiden Presidium Aliansi PPS se-Pulau Sumbawa, Muhammad Sahril Amin Dea Naga

Taliwang, Hariansumbawa – Presidium Aliansi Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka bahkan menyampaikan mosi tidak percaya sekaligus mendesak lembaga antirasuah itu lebih tegas menangani berbagai laporan dugaan korupsi.

Kritik tersebut disampaikan Presidium Aliansi PPS se-Pulau Sumbawa melalui siaran pers tertanggal 14 September 2026. Aliansi menilai penanganan sejumlah persoalan dugaan korupsi di NTB belum menunjukkan langkah konkret yang sebanding dengan ekspektasi masyarakat.

Menurut Presidium Aliansi PPS, kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan keseriusan pemberantasan korupsi di daerah. Mereka menilai jangan sampai proses hukum berhenti pada tahap wacana tanpa berujung pada kepastian penanganan perkara.

Presiden Presidium Aliansi PPS se-Pulau Sumbawa, Muhammad Sahril Amin Dea Naga, mengatakan masyarakat NTB, khususnya Pulau Sumbawa, sudah lelah menunggu janji penegakan hukum yang berlarut-larut.

“Kami mendesak KPK untuk segera memproses hukum seluruh laporan korupsi di NTB secara cepat dan transparan,” tegas tokoh yang akrab disapa Dea Naga melalui rilis resmi diterima media ini, Senin, 14 September 2026.

Dia juga melontarkan kritik tajam terhadap lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, KPK jangan sampai kehilangan kepercayaan publik karena dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani laporan dugaan korupsi di daerah.

“Jangan sampai KPK menjadi ‘ayam sayur’ dan kehilangan taringnya di mata masyarakat daerah,” ujarnya.

Presidium Aliansi PPS menegaskan terdapat tiga tuntutan utama yang mereka dorong kepada KPK. Pertama, percepatan proses hukum terhadap perkara-perkara yang dinilai masih mandek di wilayah NTB.

Aliansi meminta perkara yang telah memiliki dasar hukum memadai segera ditingkatkan status penanganannya. Mereka juga mendesak penetapan tersangka dilakukan apabila minimal dua alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Tuntutan kedua adalah transparansi penanganan perkara. Presidium meminta KPK membuka informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di 10 kabupaten/kota se-NTB agar tidak muncul kecurigaan adanya tebang pilih.

“Kami meminta KPK membuka ruang informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara korupsi di 10 kabupaten/kota se-NTB,” kata Dea Naga.

Menurut Presidium Aliansi PPS, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana laporan yang disampaikan kepada KPK telah ditindaklanjuti. Mereka menilai transparansi juga dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Aliansi mendorong KPK menyasar sektor-sektor vital yang dinilai rawan terjadi kebocoran anggaran, termasuk pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur, serta tata kelola keuangan daerah.

“Jika ada kasus, segera proses dan eksekusi!” tegas Dea Naga, menekankan tuntutan agar proses hukum tidak berhenti pada tahap pemeriksaan atau pengumpulan informasi semata.

Di bawah kepemimpinan Dea Naga, Presidium Aliansi PPS menyatakan akan terus mengawal isu pemberantasan korupsi di NTB. Mereka juga menyebut siap membangun gerakan moral yang lebih besar bersama elemen masyarakat sipil lainnya apabila KPK dinilai tetap pasif.

“Kami akan terus mengawal komitmen penegakan hukum ini dan siap menggalang gerakan moral yang lebih besar bersama elemen masyarakat sipil lainnya di NTB,” pungkas Dea Naga. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *