Kajari Sumbawa Barat Buka Ruang Dialog, Pers dan LSM Diminta Tetap Kritis

banner 120x600

Foto. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., saat berdialog dengan Insan Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui kegiatan silaturahmi 

Taliwang, Hariansumbawa – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., membuka ruang komunikasi dengan insan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Silaturahmi yang berlangsung Rabu (16/9) itu dikemas dalam suasana terbuka dan kekeluargaan, namun menyisakan pesan penting tentang perlunya komunikasi publik yang sehat antara aparat penegak hukum, pers dan masyarakat sipil.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan organisasi pers dan masyarakat sipil. Di antaranya Ketua PWI Sumbawa Barat Hardoni, Ketua SMSI Sumbawa Barat Indra Irawan, serta Ketua LSM Solidarity Center Benny Tanaya. Secara keseluruhan, sekitar 16 orang dari unsur PWI, SMSI dan LSM hadir dalam forum tersebut.

Bagi Kejaksaan, komunikasi dengan pers dan LSM bukan sekadar agenda silaturahmi. Di tengah derasnya arus informasi, institusi penegak hukum dituntut mampu menyampaikan informasi secara terbuka sekaligus memberikan ruang bagi publik untuk memperoleh penjelasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang.

Ruang komunikasi itu menjadi penting karena pers dan LSM memiliki posisi berbeda dengan institusi penegak hukum. Pers bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik dan kepentingan publik, sementara LSM menjalankan fungsi masyarakat sipil, termasuk menyampaikan aspirasi serta melakukan kontrol sosial.

Karena itu, sinergi tidak boleh dimaknai sebagai hubungan yang membuat pers kehilangan daya kritis atau LSM berhenti melakukan pengawasan. Justru komunikasi yang sehat harus mampu mempertemukan perbedaan fungsi tersebut dalam ruang dialog yang terbuka.

Suasana pertemuan yang informal menjadi salah satu catatan tersendiri. Peserta melihat adanya upaya membangun komunikasi yang lebih dekat dan manusiawi antara jajaran Kejaksaan dengan insan pers maupun elemen masyarakat sipil.

“Yang kami rasakan bukan sekadar kunjungan biasa, tetapi ada upaya membangun komunikasi dari hati ke hati. Kami merasa dihargai sebagai sesama manusia,” ujar salah seorang peserta.

Namun, komunikasi yang cair tetap membutuhkan batas yang jelas. Keakraban secara personal tidak boleh mengaburkan independensi kelembagaan. Pers harus tetap bebas melakukan kritik, menguji informasi dan memberitakan persoalan hukum secara berimbang, termasuk ketika pemberitaan tersebut menyangkut institusi Kejaksaan.

Demikian pula LSM. Fungsi kontrol sosial akan kehilangan makna apabila ruang dialog justru membuat kritik menjadi tumpul. Aspirasi masyarakat harus tetap dapat disampaikan secara terbuka, dengan berpegang pada data, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi Kejaksaan, keterbukaan komunikasi dapat menjadi instrumen penting untuk menjelaskan proses maupun kebijakan kelembagaan. Terutama ketika muncul informasi di ruang publik yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda. Klarifikasi dari sumber resmi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi dari satu sisi.

Di sinilah tantangan sebenarnya. Sinergi antara penegak hukum, pers dan masyarakat sipil bukan tentang siapa yang paling dekat, melainkan bagaimana masing-masing pihak mampu menjalankan fungsi tanpa saling mengintervensi. Kejaksaan tetap profesional dalam penegakan hukum, pers tetap kritis dan independen, sedangkan LSM tetap menjalankan kontrol sosial.

Silaturahmi Kajari Sumbawa Barat bersama pers dan LSM diharapkan menjadi awal komunikasi yang berkelanjutan. Keterbukaan, saling menghormati dan kesediaan memberikan klarifikasi harus menjadi fondasi agar hubungan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menghasilkan komunikasi publik yang lebih sehat dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat Sumbawa Barat. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *