Bawaslu KSB Hentikan Kasus Hj Hanifah, Kasus Aheruddin Sedang Dalam Penanganan

banner 120x600

Foto. Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Khaeruddin, ST

Sumbawa Barat, NTB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat mengumumkan bahwa laporan terhadap pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Amar – Hanifah (AMANAH) tidak akan dilanjutkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Khaeruddin, ST. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu berdasarkan hasil pleno bersama Sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Sumbawa Barat yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Diputuskan kasus dugaan politik bagi-bagi uang dari Paslon urut 1 tidak dapat diregistrasi atau dilanjutkan. Dihentikan oleh sentra Gakkumdu dikarenakan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu,” jelas Heru akrab disapa, saat ditemui media ini diruang kerjanya, 17 Oktober 2024, siang.

Adapun oknum yang diduga bagi-bagi uang pasangan calon nomor 1 yaitu Hj. Hanifah Musyafirin selaku Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi di Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Rea.

Disinggung soal penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan, Heru menanggapi, bahwa Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran, alat buktinya lengkap tapi unsurnya tidak mengikat.

“Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu disepakati dalam pembahasan dihentikan. Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan,” terangnya.

Dan keputusan untuk menghentikan proses ini, kata Heru, setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada.

“Bawaslu berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heru.

Kemudian untuk temuan pelanggaran administrasi, Bawaslu KSB sudah melayangkan Rekomendasi ke KPU.

“Kalau temuan administrasi bukan kewenangan Bawaslu. Nanti KPU yang akan memberikan sanksi, karena itu menjadi wewenang mereka,” tegas Heru.

Sementara untuk kasus dugaan Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan yang melibatkan Calon Wakil Bupati Aheruddin Sidiq, SE.,ME dari pasangan calon Nomor urut 4 disampaikan Heru, saat ini sedang dalam penanganan di tingkat Gakkumdu.

“Jadi, untuk kasus yang melibatkan calon wakil bupati dari paslon nomor 4 itu sendiri sedang dalam penanganan dan naik ke tahap kedua rapat bersama Sentra Gakkumdu,” ulasnya.

Disinggung soal peluang diskualifikasi bagi paslon nomor 4, Heru pun menjawab, tergantung putusannya nanti, bisa jadi diskualifikasi dan bisa saja dipidana.

“Ada dua syarat terjadinya diskualifikasi, pertama ketika melakukan pelanggaran TSM (Terstuktur, Sistematis dan Massif). Dan itupun mekanismenya adalah sidang perkara administrasi, dan bentuk rekomendasi kami adalah putusan. Kemudian kedua soal money politik secara terstruktur. Tapi, tidak juga menutup kemungkinan bisa di diskualifikasi, karena banyak soal didalam praktek kampanye yang masih juga kurang diatur jelas dalam Peraturan Pilkada ini,” demikian, pungkas komisioner Bawaslu KSB. (Kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *