Bidkum Polda NTB Tekankan Profesionalisme Polisi dalam Implementasi KUHP–KUHAP Baru di Polres Sumbawa Barat

banner 120x600

Foto. Kabid Hukum Polda NTB, Kombes Pol. Abdul Azas Siagian, S.H., M.H bersama Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K.

Sumbawa Barat | Langkah pembaruan hukum nasional kembali ditegaskan di bumi Pariri Lema Bariri. Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional serta regulasi hukum formil terbaru kepada jajaran Polres Sumbawa Barat, Jumat, 06 Februari 2026.

Kegiatan ini menjadi penanda penting bahwa Polri tidak hanya bekerja mengamankan masyarakat, tetapi juga terus memperbarui diri mengikuti standar hukum modern.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda NTB, Kombes Pol. Abdul Azas Siagian, S.H., M.H., yang datang dengan pesan kuat: polisi harus siap berubah. Bukan sekadar memahami regulasi baru, tetapi juga membangun cara pandang baru dalam menegakkan hukum di tengah masyarakat yang kini semakin kritis dan lebih sadar hak-hukumnya.

Dalam arahannya, Kombes Azas menyampaikan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan hanya soal pasal dan sanksi. Lebih besar dari itu, ia menyebut hadirnya paradigma yang jauh lebih humanis. Jika selama ini hukum dirasakan masyarakat sebagai instrumen pembalasan, kini aturan baru mengarahkan aparat penegak hukum untuk lebih mengutamakan pemulihan.

“Paradigma hukum kita kini berubah menjadi korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Polri tidak lagi hanya mengejar pemidanaan. Kita harus mengedepankan pemulihan keadilan dan masyarakat,” ujarnya di hadapan para perwira dan anggota Polres Sumbawa Barat.

Beberapa aspek penting ikut dibahas, termasuk penguatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pengaturan baru soal pengakuan bersalah, dan tata cara penggunaan upaya paksa seperti penyadapan dan pemblokiran. Tak kalah penting, perlindungan kelompok rentan—anak, perempuan, dan penyandang disabilitas—menjadi bagian krusial regulasi baru.

Kombes Azas menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice sejatinya bukan hal asing bagi Polri. Masyarakat pun telah merasakan manfaatnya dalam berbagai penyelesaian konflik kecil. Namun kini payung hukumnya semakin jelas. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan lewat jalur ini.

“Kasus yang bisa di-RJ adalah yang ancamannya di bawah lima tahun. Ada pengecualian tegas: terorisme dan bandar narkoba. Mereka harus dihukum maksimal untuk efek jera,” tegasnya. Sikap ini menegaskan bahwa humanisme hukum tetap harus diimbangi dengan ketegasan terhadap kejahatan berat.

Di sisi lain, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan pemaparan Bidkum Polda NTB. Baginya, pemahaman regulasi baru adalah fondasi penting bagi setiap anggota agar langkah penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar.

Tak hanya berhenti di internal kepolisian, Polres Sumbawa Barat juga berencana menurunkan sosialisasi hingga ke tingkat desa melalui Bhabinkamtibmas. Hal ini untuk memastikan masyarakat memahami apa saja hak dan kewajiban mereka dalam aturan yang baru diberlakukan sejak 2 Januari 2026 tersebut.

“Kami ingin masyarakat ikut paham. Karena aturan hukum bukan hanya untuk aparat, tetapi untuk semua warga,” ujar Kapolres. Pendekatan edukatif ini sekaligus menjadi wujud perubahan gaya Polri menuju institusi yang lebih terbuka dan komunikatif.

Sosialisasi ini ditutup dengan penegasan dari Bidkum Polda NTB bahwa tidak ada alasan bagi anggota Polri untuk tidak memahami dan menerapkan aturan hukum nasional yang baru. Hukum yang baik membutuhkan aparat yang paham, profesional, dan mampu membaca kebutuhan masyarakat.

Dengan implementasi regulasi baru ini, harapan besar tumbuh bahwa wajah penegakan hukum di Sumbawa Barat dan NTB semakin responsif, lebih manusiawi, serta tetap tegas dalam menjaga keamanan dan keadilan. Masyarakat menunggu bukti nyata dari perubahan paradigma yang ditekankan dalam regulasi baru ini. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *