Debt Collector Merampas Kendaraan Rakyat di Sumbawa, Negara Sedang Absen?

banner 120x600

Catatan Redaksi Harian Sumbawa

Hariansumbawa.com – Jika kendaraan rakyat bisa dirampas di jalan tanpa putusan pengadilan, maka sesungguhnya yang sedang macet bukan kredit—melainkan negara. Praktik brutal debt collector di Kabupaten Sumbawa yang menarik kendaraan secara paksa adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum. Hukum dilangkahi, aparat membisu, dan rakyat dipaksa menelan ketidakadilan sebagai sesuatu yang “biasa”.

Perampasan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah kejahatan terang-benderang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah mengunci tafsir: eksekusi jaminan fidusia tidak sah bila dilakukan sepihak dan tanpa kesukarelaan debitur. Namun di Sumbawa, putusan MK seolah hanya arsip mati—tak punya daya ikat di lapangan.

Yang membuat publik murka bukan hanya ulah debt collector, tetapi pembiaran aparat penegak hukum. Ketika penarikan paksa terjadi di ruang publik, disaksikan warga, bahkan direkam ponsel, lalu tak berujung proses hukum, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi negara? Rakyat atau korporasi pembiayaan?

Lebih parah lagi, sebagian debt collector bertindak seperti preman berseragam perusahaan. Intimidasi, ancaman, hingga perampasan kendaraan dilakukan tanpa dokumen sah, tanpa sertifikat fidusia terdaftar, dan tanpa kewenangan hukum apa pun. Ini bukan lagi sengketa perdata, ini tindak pidana. Pasal 368 dan 365 KUHP cukup jelas mengatur soal pemerasan dan perampasan dengan kekerasan.

Dalih klasik aparat bahwa ini “urusan perdata” adalah bentuk cuci tangan institusional. Ketika hak milik warga dirampas secara paksa, negara wajib hadir. Jika polisi terus menutup mata, maka publik berhak menyimpulkan bahwa hukum di Sumbawa hanya berani pada rakyat kecil, tetapi ciut di hadapan perusahaan besar.

Pemerintah daerah pun tak bisa berpura-pura tidak tahu. Pembiaran sistematis terhadap praktik penagihan ilegal adalah kejahatan administratif yang mencerminkan kegagalan melindungi warganya. Kepala daerah dan jajaran terkait semestinya dipanggil ke ruang tanggung jawab publik, bukan bersembunyi di balik prosedur.

Tajuk rencana ini menegaskan satu hal: debt collector ilegal harus ditertibkan, ditangkap, dan diproses hukum. Tidak ada ruang kompromi. Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah perampokan dengan nama lain. Jika negara terus diam, maka negara sedang mengkhianati mandat konstitusinya sendiri.

Sumbawa tidak boleh menjadi ladang bebas premanisme berkedok penagihan utang. Jika hukum masih ingin dihormati, maka penegak hukum harus lebih dulu berani menegakkan hukum—bukan sekadar menjaganya di atas kertas. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *