Foto. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) KSB, Nurdin Rahman, S.E., saat menghadiri rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Rabu (21/10/2026).
Taliwang, Hariansumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai memantapkan fondasi hukum pembangunan pariwisata daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) dinyatakan dapat diterima secara substansi dalam rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Rabu (21/10/2026).
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) KSB, Nurdin Rahman, S.E., hadir langsung dalam agenda tersebut. Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi sektor pariwisata itu selaras dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memiliki landasan yang kuat dalam mengarahkan pembangunan kepariwisataan di Bumi Pariri Lema Bariri.
Tim pemeriksa Kanwil Kemenkum NTB menyatakan bahwa substansi Raperda RIPPARKAB KSB dapat diterima dan disetujui. Namun, persetujuan secara substansi tersebut masih diikuti sejumlah catatan teknis yang harus ditindaklanjuti, terutama terkait penyempurnaan redaksional dan kaidah kebahasaan agar sesuai dengan standar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Nurdin Rahman menyambut positif hasil harmonisasi tersebut. Menurut dia, Raperda RIPPARKAB merupakan instrumen strategis untuk memberikan arah pembangunan pariwisata yang lebih terencana, terukur, dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun para pemangku kepentingan.

“Penyusunan Raperda RIPPARKAB ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pengembangan pariwisata Sumbawa Barat ke depan. Kami menyambut baik hasil harmonisasi ini,” ujar Nurdin sapaan akrab Kadis, Jum’at, 23 Oktober 2026.
Pembahasan regulasi tersebut juga melibatkan lintas lembaga guna memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai mekanisme. Hadir dalam rombongan KSB, Anggota DPRD KSB Andi Laweng, S.H., M.H., perwakilan Bagian Hukum Setda KSB, Sekretariat DPRD KSB, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KSB.
Masukan dari Kanwil Kemenkum NTB menjadi pekerjaan lanjutan bagi tim penyusun untuk merapikan materi dan redaksi rancangan peraturan. Tahapan ini penting agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi substansi, tetapi juga memenuhi kaidah hukum dan teknik penyusunan regulasi yang berlaku.
Dengan berjalannya harmonisasi, Raperda RIPPARKAB KSB diharapkan segera memasuki tahapan pembahasan dan penyelesaian berikutnya sesuai prosedur pembentukan peraturan daerah.
Setelah seluruh proses dilalui, regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, sekaligus mendorong optimalisasi potensi wisata dan kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat Sumbawa Barat. (Admin01-Hs)













