Oleh : Redaksi Harian Sumbawa
Hariansumbawa.com | Keputusan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memindahtangankan tujuh unit combine harvester berstatus barang bukti kepada Dinas Pertanian mengejutkan publik. Bukan hanya karena langkah itu tidak lazim, tetapi juga karena logikanya terasa terbalik. Seperti kereta yang dibiarkan mendahului lokomotif.
Barang bukti adalah fondasi pembuktian. Selama proses hukum belum tuntas, barang bukti harus dijaga apa adanya. Tidak boleh berubah. Tidak boleh berpindah tangan tanpa mekanisme ketat. Dan yang paling penting: tidak boleh digunakan kembali.
Tetapi di Sumbawa Barat, tujuh combine harvester itu justru dioperasikan lagi di lapangan dengan alasan membantu petani. Dalih yang terdengar simpatik, tetapi secara prinsip merusak tatanan dasar penegakan hukum.
Combine bukan barang murah, bukan pula peralatan ringan yang mudah dipantau. Ia alat berat yang bekerja di medan keras dan menyimpan risiko kerusakan tinggi. Sekali turun di sawah, kondisinya bisa berubah.
Karena itu, wajar bila publik mempertanyakan: siapa yang bertanggung jawab jika kondisi barang bukti itu berubah? Bagaimana jika nilainya menurun? Bagaimana jika timbul kerusakan? Pertanyaan-pertanyaan sederhana, tetapi krusial.
Kebingungan bertambah ketika instansi terkait tak berbicara dalam satu suara. Dinas Pertanian mengaku meminjamkan karena kebutuhan petani. Kejaksaan berkata langkah itu sah sepanjang dicatat. Publik justru menangkap sinyal ketidaksinkronan.
Dalam penegakan hukum, ketidakpastian adalah celah yang berbahaya. Ketika barang bukti dikeluarkan dari pengawasan dengan alasan praktis, publik mulai mempertanyakan apakah keputusan itu lahir dari prosedur atau sekadar kompromi situasional.
Perlu diingat, hukum bekerja dengan standar, bukan perasaan. Menolong petani adalah tugas pemerintah, tetapi menjaga integritas barang bukti adalah mandat penegak hukum. Dua ranah yang berbeda dan tidak sepatutnya disatukan dalam satu kebijakan yang kabur.
Kasus ini juga membuka lagi persoalan lama: lemahnya tata kelola barang bukti bernilai ekonomis. Di banyak daerah, alat berat sitaan kerap disimpan seadanya, bahkan digunakan tanpa pengawasan ketat. Pola yang seharusnya dihentikan, bukan diulang.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat perlu memberikan penjelasan terbuka. Apa dasar hukumnya? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Bagaimana memastikan alat itu kembali dalam kondisi persis seperti saat disita? Tanpa penjelasan detail, ruang spekulasi akan melebar.
Dinas Pertanian pun perlu berhati-hati. Menggunakan barang bukti untuk kebutuhan mendesak bisa menyeret mereka ke persoalan hukum baru ketika proses penyidikan mempersoalkan perubahan kondisi barang bukti.
Pada akhirnya, lokomotif harus kembali menarik rangkaian. Penegakan hukum harus berada di depan, memastikan semua proses tetap berada di rel yang benar. Jika kereta dibiarkan melaju lebih dulu, bukan hanya arah yang salah, tetapi risiko tabrakan pun makin besar.













