Isu PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Menggema, BKPSDM KSB: Belum Ada Instruksi dari Pusat

banner 120x600

“Isu alih status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu masih sebatas perbincangan di media sosial, sementara Pemkab KSB menegaskan belum menerima instruksi resmi dari pemerintah pusat.”

Taliwang, Hariansumbawa – Isu pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, kabar tersebut belum menjadi kebijakan yang bisa dijalankan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman, S.Pt memastikan hingga Rabu (26/8), pemerintah daerah belum menerima instruksi resmi dari pemerintah pusat mengenai wacana perubahan status tersebut.

“Kalau kita melihat di media sosial memang sudah ramai. Tapi kalau secara formal, informasi dari Kemenpan-RB maupun BKN sampai hari ini belum ada masuk,” kata Agusman kepada media ini, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut dia, informasi yang beredar sejauh ini lebih banyak menyoroti PPPK Paruh Waktu dari kalangan guru. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu untuk tenaga teknis dan layanan operasional belum disebut dalam isu pengalihan status yang ramai diperbincangkan.

Agusman menegaskan bahwa skema PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah pada prinsipnya hanya melaksanakan kebijakan setelah mendapatkan instruksi resmi.

“Itu memang murni dari pusat. Kami tetap menjalankan instruksi dari pusat, karena kebijakan paruh waktu maupun penuh waktu ini datang dari sana,” tegasnya.

Di sisi lain, konsekuensi anggaran menjadi perhatian pemerintah daerah apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Sebab, meski regulasi dan skema pengangkatan ditentukan pemerintah pusat, kebutuhan pembiayaan atau penggajian menjadi beban daerah.

Untuk saat ini, Agusman menyebut besaran gaji PPPK Paruh Waktu di KSB berada di angka Rp1,5 juta. Besaran tersebut berlaku bagi PPPK Paruh Waktu, baik yang bertugas sebagai guru maupun tenaga teknis.

Data BKPSDM KSB mencatat terdapat sembilan guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Mereka terdiri atas empat laki-laki dan lima perempuan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 268 PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan Pemerintah KSB pada Desember 2025.

Menariknya, di tengah derasnya informasi di media sosial, belum ada pembahasan lanjutan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat mengenai rencana alih status tersebut. Bahkan komunikasi informal terkait kebijakan itu juga disebut belum diterima.

“Sampai hari ini belum ada pembicaraan sama sekali, bahkan untuk diinformasikan melalui WA pun belum ada,” ujar Agusman.

Pemkab KSB pun memilih tidak berspekulasi dan tetap menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah baru akan mengambil langkah setelah ada instruksi yang jelas mengenai mekanisme, sasaran, serta konsekuensi pembiayaan.

“Saya rasa kalau untuk KSB masih sanggup, tapi kita akan tetap tunggu instruksi dari pusat,” pungkas Agusman. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *