Foto. Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Hilmi Manosoh Prayugo, S.IK
Hariansumbawa, Sumbawa Barat – Merebaknya virus Penyakit Mulut Kuku (PMK) di Indonesia, perlu ditelusuri asal-usulnya dari sektor kegiatan importisasi daging sapi dan kerbau, dimana asal negara-negara asal, khususnya yang tidak terbebas dari PMK. Selain itu, termasuk kemungkinan penyelundupan hewan ternak hidup.
Namun hal tersebut justru tidak membuat jera para pelaku penyelundupan Sapi dengan mencari celah dan kesempatan.
Upaya penyelundupan belasan ekor sapi digagalkan oleh personel Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat di Area Pelabuhan Poto Tano pada, Selasa ( 08/11/22 ) dini hari. Puluhan sapi jantan dan betina itu pun diamankan karena menyalahi prosedur pengiriman ke luar daerah, karena tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim AKP Hilmi Manosoh Prayugo, S.IK menjelaskan, penyelundupan itu terbongkar saat pihaknya mendapat informasi dan selanjutnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
“Sapi-sapi tersebut sudah berada diatas kapal, untung anggota Buser Polres KSB bergerak cepat, ternyata di dalam truk tersebut, terdapat 17 ekor sapi dan 3 diantaranya adalah betina. Usia sapi-sapi itu masih tergolong masih produktif antara 2,5 tahun hingga 5 tahun, padahal sesuai aturan, sapi betina yang boleh dipotong adalah yang sudah tua alias tidak produktif lagi,” jelas Hilmi akrab Kasat Reskrim disapa.
Untungnya, lanjut Hilmi, Sat Reskrim Polres KSB yang dipimpin Kanit Tipiter IPDA Pulung berhasil menggagalkan penyelundupan hewan ternak ( Sapi ) tanpa dilengkapi dokumen yang sah, selanjutnya barang bukti beserta sopir truk langsung di bawa ke Polres KSB untuk proses penyidikan dan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan sopir truk, sapi itu akan dikirim ke pulau Lombok tanpa disertai dokumen bebas penyakit PMK dengan rekomendasi dari Dinas Peternakan dan dokumen pengiriman antar pulau serta sertifikat karantina.
“Ini melanggar UU Karantina. Saat ini, sapi-sapi tersebut sudah diamankan di kandang Karantina hewan Poto Tano guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Sejauh ini, Polisi sudah mengamankan 1 orang sopir truk yang atas temuan itu. Sopir truk itu masih kami periksa sebagai saksi,” tutur Kasat Reskrim.
Terakhir kata Kasat, Jika memang terbukti, pengiriman penyelundupan sapi yang tidak dilengkapi dokumen lengkap dari Dinas terkait berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 4 UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Hewan. Denda maksimal Rp 300 juta dan kurungan penjara maksimal tiga tahun penjara.
Sementara Tokoh Pemerhati PMK yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyayangkan sikap petugas Karantina Poto Tano yang kurang proaktif, seolah- olah mereka saling lempar tanggung jawab, betapa tidak untuk menyimpan barang bukti 17 sapi selundupan tanpa dokumen tersebut di kandang milik karantina tersebut, mereka menolak seakan akan mau lepas tangan, padahal ini bagian dari tanggung jawab proses Satgas PMK.
“Yang anehnya lagi penyelundupan itu dilakukan saat ada anggota KP3 yang piket dan petugas karantina tidak ada di tempat, seharusnya ini menjadi bagian dari tanggung jawab petugas. Mengapa barang itu bisa lolos naik kapal, tanpa pemeriksaan yang ketat dari petugas Kepolisian KP3,” tanyanya
Ia juga menilai, percuma ada satgas PMK kalau saling lempar tanggung jawab, membuat Penyidik Polres Sumbawa Barat sangat sulit untuk koordinasi sehingga dapat memperlambat proses penyelidikan yang kini sedang berjalan.
“Indikasi..! Petugas karantina poto Tano agak sulit memberikan keterangan, bagaimana sikap petugas Kepolisian KP3 dan karantina ketika ada penyelundupan sapi mekanismenya seperti apa, Aneh,..dokumen tidak lengkap kok bisa lolos,” heran Tokoh Pemerhati PMK.
Dalam upaya mencegah PMK masuk dan keluar ke Kabupaten Sumbawa Barat, M. Saleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sumbawa Barat membuat kebijakan setiap hewan ternak yang masuk dan keluar harus mengantongi surat sehat dari wilayah asal.
“Wabah penyakit PMK ini jadi perhatian karena di beberapa kecamatan di KSB, sudah terkontaminasi wabah PMK, untuk itu kita harus tegas dan teliti dalam mengeluarkan surat rekomendasi,” kata Saleh sapaan akrabnya.
Terkait dengan PMK ini, sambungnya, setiap hewan utamanya sapi yang berasal dari luar dan akan masuk di Kabupaten Sumbawa Barat wajib dilengkapi surat sehat dari wilayahnya. Selain itu, Saleh juga berharap di Sumbawa Barat tidak ada kasus PMK yang dapat merugikan peternak dan masyarakat.
“Kalau tidak dilengkapi surat sehat dari dokter hewan dari daerah asal, ya ditolak masuk,” tukas Saleh.
Sementara, terkait dengan pengawasan, M. Saleh mengatakan, ada petugas yang stand by setiap hari di posko pengawasan di Simpang H. Hasyim tujuannya untuk memeriksa arus lalu lintas hewan ternak yang akan masuk.
“Ada petugas yang akan mengukur suhu tubuh sapi, surat kelengkapan sehat dan lain sebagainya. Tanpa dilengkapi, kita akan tolak,” demikian, tegas Saleh.(Hs-Kief)













