Mahasiswi yang menerima paket ganja di Mataram. (Dok. Polresta Mataram)
Mataram – Seorang mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial DFBR (20) tertangkap basah menerima pesanan paket ganja seberat 849,73 gram di lingkungan kampus.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di halaman parkir fakultas sebuah kampus di Kota Mataram pada Senin (30/9/202) sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku merupakan mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang kuliah di salah satu perguruan di Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Selasa (1/10/2024) menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) NTB.
Berdasarkan informasi dari BNNP NTB, akan datang sebuah paket melalui jasa pengiriman atau ekspedisi dari Sumatera. Paket tersebut diduga berisi barang berbahaya.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut,” kata Gusti.

Pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berkoordinasi dengan ekspedisi. Selanjutnya dilakukan control delivery untuk penyerahan paket sampai ke alamat penerimanya.
Sekitar pukul 11.00 WITA, pihak ekspedisi menghubungi pemilik atau penerima paket sesuai dengan nomor HP yang tertera di dalam paket dan disepakati akan bertemu di halaman parkir salah satu fakultas sebuah perguruan tinggi di Kota Mataram.
“Setelah tiba di TKP dan pihak jasa ekspedisi menyerahkan paket kepada penerimanya, Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku inisial DFBR yang merupakan seorang mahasiswi dengan disaksikan oleh Security,” tuturnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang atau paket yang baru saja diterima terduga pelaku dan ditemukan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kotak yang dilakban warna coklat.
Pengembangan dilakukan ke TKP II di sebuah kos-kosan di Lingkungan Batu Dawe, Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram. Dengan di saksikan oleh perangkat lingkungan setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan sebuah kamar kos yang ditempati oleh terduga pelaku bersama pacarnya, polisi menemukan barang berupa batang dan biji ganja dalam sebuah kotak hitam.
Barang bukti ganja yang diamankan dengan berat brutto 849,73 gram. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)













