MPKN Bongkar Dugaan Mark Up Rp1,3 Miliar di Dinas Perikanan KSB, Besok Dilaporkan ke Kejati NTB

banner 120x600

Foto. Gambar Ilustrasi Dugaan Penyimpangan Anggaran Bidang Perikanan Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)

Mataram, Hariansumbawa | Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pada Program Bantuan Pemerintah Bidang Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Laporan resmi itu dijadwalkan diserahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua MPKN NTB, Indra Ramadhan, lembaga pemantau keuangan itu menyebut telah melakukan penelaahan awal terhadap berbagai dokumen pelaksanaan program, termasuk data penerima bantuan, nilai paket, dan perbandingan harga pasar.

MPKN mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari keseragaman nilai paket hingga dugaan penggunaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) normatif tanpa survei aktual di lapangan. Pola tersebut mengindikasikan adanya risiko mark up anggaran yang dinilai merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan estimasi awal yang dibuat lembaga tersebut, selisih anggaran yang berpotensi menjadi kerugian negara mencapai sekitar Rp1.369.530.661, atau setara 32 persen dari total nilai paket bantuan yang dikelola Dinas Perikanan KSB.

Indra mengatakan, MPKN sebelumnya telah mengirimkan permintaan klarifikasi tertulis kepada Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan KSB, namun tidak mendapatkan respons. Kondisi ini dinilai semakin menguatkan urgensi penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Foto. Laporan surat MPKN ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait kasus Mark Up Anggaran di Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat

“Karena tidak ada respons dan demi menjaga objektivitas serta akuntabilitas, MPKN memandang perlu untuk menyampaikan laporan langsung ke Kejati NTB,” tulis Indra dalam surat tersebut, Selasa, 3 Februari 2026.

Selain pelaporan resmi, MPKN juga akan menggelar aksi penyampaian aspirasi publik di halaman Kantor Kejati NTB. Aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita dengan pola penyampaian aspirasi secara tertib, damai, dan konstitusional.

MPKN menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghakiman kepada pihak manapun, melainkan dukungan bagi Kejati NTB agar segera melakukan audit investigatif dan penegakan hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Program bantuan pemerintah bidang perikanan budidaya di KSB selama ini menjadi salah satu program strategis daerah. Namun, dugaan ketidakwajaran anggaran dinilai dapat memengaruhi efektivitas program sekaligus merugikan masyarakat penerima manfaat.

Menurut MPKN, keseragaman nilai paket dengan spesifikasi berbeda, serta harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar, menjadi indikator kuat perlunya penelusuran mendalam oleh penyidik kejaksaan.

Pada hari aksi, MPKN akan menyerahkan laporan tertulis lengkap yang berisi data, analisis, serta bukti pendukung yang diyakini cukup untuk menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut.

Lembaga ini juga mengimbau Kejati NTB agar memberi perhatian serius terhadap laporan tersebut, mengingat temuan awal menunjukkan skala penyimpangan yang cukup signifikan.

Selain itu, MPKN berharap langkah mereka dapat menjadi bentuk partisipasi publik dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan bebas dari praktik kecurangan.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa anggaran negara dikelola secara benar dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi celah bagi praktik penggelembungan,” ujar Indra dalam penegasannya.

Aksi dan pelaporan MPKN ini diperkirakan akan menarik perhatian publik, terutama mengingat program perikanan budidaya menjadi salah satu prioritas Pemda KSB dalam mendukung sektor usaha kecil dan kelompok pembudidaya ikan. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *