Pemkab Lobar Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Nonaktif LAZ

banner 120x600

Pemkab Lombok Barat memastikan tidak akan menggunakan fasilitas maupun anggaran daerah untuk mendampingi proses hukum Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini, karena hal tersebut tidak diatur dan tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan”

Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang kini tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Akhmad Saikhu, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada kepala daerah yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.

“Kalau di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, memang di situ tidak dibolehkan (Pemkab memberikan bantuan hukum),” kata Akhmad Saikhu saat dimintai keterangan, Kamis, (23/7/2026)

Menurut Saikhu, ketentuan tersebut menjadi landasan bagi Pemkab Lombok Barat untuk tidak menggunakan fasilitas maupun anggaran daerah dalam memberikan bantuan hukum kepada LAZ selama proses penyidikan maupun persidangan berlangsung.

Ia menjelaskan, apabila Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini membutuhkan pendampingan hukum, maka hal itu menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Pemkab tidak memiliki regulasi yang mengatur pemberian kuasa hukum dalam perkara pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah.

“Iya bisa jadi pribadi, kalau dari Pemkab tidak ada regulasi yang mengatur itu,” ujarnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Lalu Ahmad Zaini masih terus berjalan di bawah penanganan KPK. Sikap Pemkab Lombok Barat yang tidak memberikan bantuan hukum menunjukkan komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. (Admin02-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *