Foto. Ilustrasi korupsi.
Jakarta – Muhaimin Syarif selaku penyuap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) dijadwalkan menghadapi sidang perdana Rabu (2/10/2024).
Penahanan yang bersangkutan kini dipindahkan dari rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rutan Ternate, Malut.
“Bahwa pada Selasa, 1 Oktober 2024, terdakwa Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, resmi dipindahkan tempat penahanannya dari rutan KPK ke rutan Ternate, Maluku Utara, dan akan dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada Rabu, 2 Oktober 2024 pukul 09.00 WIT di PN Ternate Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya, tim penyidik KPK melimpahkan berkas perkara penyuap eks Gubernur Maluku Utara Muhaimin Syarif ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses penyidikan terhadap Muhaimin telah dirampungkan KPK.
“Pada 13 September 2024, KPK telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (18/9/2024).
Perkara tersebut terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Muhaimin disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menahan pihak swasta, Muhaimin Syarif (MS) terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Sosok yang juga mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu merupakan tersangka pemberi suap kepada Kasuba.
“MS memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 7 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (**)













