Sempat Mangkir Berkali-kali, Polisi Bekuk Pelaku Korupsi Dana Desa Asal Sumbawa Barat

banner 120x600

Mataram, Hariansumbawa | Seorang buronan kasus dugaan korupsi dana desa asal Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya diringkus Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Terduga pelaku berinisial AO ditangkap di wilayah Pagesangan, Kecamatan Mataram, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian AO yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan memilih bersembunyi di Kota Mataram.

AO ditangkap melalui operasi gabungan antara Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat dan Tim Puma Jatanras Polda NTB, setelah polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang disebut-sebut sengaja berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

Kanit Puma Jatanras Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bentuk backup dari permintaan Polres Sumbawa Barat. “Begitu kami menerima permintaan bantuan, tim segera melakukan pelacakan. Alhamdulillah terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Polisi menyebut AO adalah warga Kecamatan Brang Rea yang diduga kuat terlibat korupsi pengelolaan keuangan Desa Seminar Salit pada tahun anggaran 2017–2018, ketika dirinya masih menjabat sebagai salah satu perangkat desa.

Dari hasil pemeriksaan awal, AO disebut telah mengetahui proses hukum yang berjalan. Namun, ia memilih tidak kooperatif dan bahkan melarikan diri, sebagaimana disampaikan AKP Agus bahwa terduga “sengaja menghindari pemeriksaan penyidik”.

Informasi yang diperoleh menyebut, AO sempat mengakui perbuatannya saat diamankan, dan bahkan mengatakan bahwa ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik adalah atas saran kuasa hukumnya. Ini menambah daftar panjang alasan yang sebelumnya digunakan AO untuk menghindari proses hukum.

Setelah dilakukan pengamanan, AO kemudian dibawa ke Unit Jatanras Polda NTB untuk pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Barat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Firman S.I.K, membenarkan proses penangkapan. Ia menegaskan bahwa terduga telah dipanggil secara resmi berkali-kali namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Terduga tidak kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Mataram. Setelah berkoordinasi dengan Tim Puma Polda NTB, akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Polisi menilai sikap AO selama proses penyelidikan menunjukkan ketidakpatuhan dan upaya menghalangi jalannya proses hukum. Bahkan, pihak kepolisian menyebut pelariannya telah memperpanjang proses penyidikan.

Dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, AO diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang diperuntukkan pembangunan desa, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Namun, polisi belum menyampaikan secara rinci jumlah kerugian yang muncul dari dugaan penyimpangan itu.

Kasatreskrim menegaskan pihaknya akan bekerja profesional. Ia menyampaikan secara tidak langsung bahwa pihak kepolisian tidak ingin ada kesan bahwa kasus korupsi desa ditangani secara lambat, mengingat banyak perkara serupa sering terhambat karena minimnya itikad baik dari terduga pelaku.

Penangkapan AO juga dipandang sebagai bentuk komitmen aparat untuk memberantas penyalahgunaan dana desa yang selama ini menjadi sorotan publik, terutama di daerah-daerah yang sedang berkembang.

Hingga kini, AO masih dalam proses pemeriksaan dan akan segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda NTB dan Polres Sumbawa Barat memastikan bahwa kasus ini akan dikawal secara transparan sesuai ketentuan. (Admin02-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *