Polda NTB Tetapkan Delapan Tersangka Pelaku Perusakan Rumah Orang Tua dan Nenek Rizka

banner 120x600

MATARAM –Polda NTB menetapkan delapan tersangka dalam kasus perusakan rumah orang tua dan nenek dari Brigadir Rizka.

Rizka adalah tersangka pembunuhan suaminya Brigadir Esco. Enam dari delapan tersangka diamankan, sementara dua lainnya buron.

Diketahui Rizka telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik Polres Lombok Barat karena diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

Namun, nasyarakat yang merasa tidak puas dengan penanganan kasus tersebut kemudian mendatangi rumah orang tua dan nenek Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada awal Oktober 2025.

Aksi massa tersebut menyebabkan kedua rumah mengalami kerusakan berat. Pemilik rumah disebut mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Atas insiden ini, keluarga pemilik rumah melaporkan kejadian ke Polda NTB.

Penyidik kemudian mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman video perusakan tersebut dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.

Dari video-video tersebut dan keterangan para saksi, polisi dapat mengidentifikasi para pelaku. Satu per satu dipanggil untuk diperiksa, hingga delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Enam tersangka yang telah diamankan berinisial: A (20), W (39), J (52), MBA (18), MHW (20), DW (19).

Sebagian besar berasal dari Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka warga satu kampung dengan almarhum Esco. Esco sendiri selama bertugas sebagai Intel Polsek Sekotong tinggal di rumah Rizka di Lembar.

“Saat ini baru enam tersangka yang diamankan. Dua lainnya masih dalam proses pencarian, namun identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (28/11/2025).

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengarah pada 10 orang lain yang diduga terlibat dalam aksi perusakan. Mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing: W, J, MBA, MHW, dan DW dijerat: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan/atau Pasal 406 KUHP (perusakan). Tersangka A dijerat: Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Kombes Pol Syarif menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang lengkap serta sesuai prosedur.

Menutup konferensi pers, Kombes Pol Syarif mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam merespons sebuah kasus pidana. (Admin03-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *