Dugaan Skandal Ijazah Palsu Anggota DPRD KSB Resmi Dilaporkan, Terancam Pidana 7 Tahun

banner 120x600

Foto. Gambar Ilustrasi Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD KSB Inisial R Resmi Dilaporkan ke Polisi 

Sumbawa Barat – Dugaan penggunaan ijazah Paket C bermasalah oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) inisial R resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan itu dilayangkan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Nor, S.H., dan Partners ke Polres setempat, Rabu (4/3/2026).

Kuasa hukum pelapor RD, Muhammad Nor, S.H., menegaskan, laporan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengaku telah melakukan pemantauan, kajian, serta menghimpun informasi awal sebelum mengambil langkah hukum.

“Laporan pengaduan ini disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan kajian atas adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur, keabsahan, dan legalitas dokumen ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C yang digunakan oleh oknum anggota DPRD KSB inisial R periode 2024–2029,” ujar Muhammad Nor kepada wartawan.

Menurutnya, dugaan tersebut mencakup indikasi tidak terpenuhinya persyaratan administratif pendidikan hingga dugaan dokumen yang tidak terdaftar dalam sistem pendidikan nasional. Ia menyebut ada sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara hukum.

Foto. Surat tanda terima laporan

“Oleh karena itu, kami memandang perlu agar peristiwa ini diselidiki secara objektif, profesional, dan transparan. Jabatan publik harus dijaga integritasnya,” tegasnya.

Riwayat Ijazah Dipersoalkan

Dalam laporan itu disebutkan, R tercatat sebagai peserta Pendidikan Kesetaraan Program Paket C di PKBM Bina Bersama, Kabupaten Sumbawa, sekitar tahun 2017–2018. Ia dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah bernomor DN-PC 0010061 tertanggal 7 Juni 2018 yang ditandatangani Ketua PKBM atas nama Mastar Hamid, S.Sos.

Ijazah tersebut kemudian digunakan sebagai syarat administratif pencalonan anggota DPRD KSB dalam Pemilu Legislatif 2024. R dinyatakan lolos sebagai calon, ikut kontestasi, hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.

Namun setelah pelantikan, muncul keberatan dari masyarakat. Informasi yang dihimpun kuasa hukum menyebutkan terlapor diduga tidak pernah mengikuti proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagaimana mestinya, baik kehadiran rutin, pembelajaran tatap muka, maupun evaluasi akademik.

“Jika benar tidak pernah mengikuti KBM secara sah, maka kelulusan dan penerbitan ijazah tersebut patut dipertanyakan,” kata Muhammad Nor.

Bukan Sekadar Administratif

Muhammad Nor menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Sebab, jabatan anggota DPRD merupakan jabatan publik yang melekat mandat rakyat.

“Penggunaan ijazah yang diduga palsu atau diperoleh secara tidak sah bukan hanya soal dokumen. Ini menyangkut legitimasi politik dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran proses pendidikan serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam penerbitan dan penggunaan dokumen dimaksud.

Terancam Pidana Berat

Dari sisi hukum, terlapor diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang menggunakan ijazah atau sertifikat yang terbukti palsu dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, jika mengacu pada ketentuan KUHP yang berlaku saat peristiwa terjadi, dugaan juga dapat dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Tak hanya itu, Pasal 266 ayat (2) KUHP juga menjadi sorotan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun bagi siapa pun yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau dengan sengaja menggunakan akta tersebut seolah-olah benar, apabila dapat menimbulkan kerugian.

“Jika unsur-unsur itu terpenuhi, ancaman pidananya tidak ringan. Bisa sampai tujuh tahun penjara,” tegas Muhammad Nor.

Ujian Integritas Wakil Rakyat

Kasus ini kini menunggu langkah aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Publik pun menanti kejelasan apakah ijazah yang digunakan benar sah secara hukum atau justru bermasalah.

Di tengah tuntutan transparansi dan integritas pejabat publik, laporan ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas wakil rakyat di Kabupaten Sumbawa Barat. Jika terbukti, bukan hanya sanksi pidana yang membayangi, tetapi juga sanksi politik dan moral di hadapan konstituen. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *